• Senin, 22 Desember 2025

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO, Tak Perlu Datang ke Kantor Langsung!

Photo Author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 22:15 WIB
Aplikasi JMO  (BPJS Ketenagakerjaan)
Aplikasi JMO (BPJS Ketenagakerjaan)

Langkah 5: Isi Formulir Nonaktifasi

Setelah memilih opsi nonaktifkan kepesertaan, anda akan diminta untuk mengisi formulir nonaktifasi.

Isi formulir dengan data yang diminta, seperti nomor identitas, alasan nonaktifasi, dan informasi lain yang diperlukan.

Baca Juga: Apakah Golongan Darah Bisa Berubah Seiring Usia? Ketahui Faktor Penyebabnya!

Langkah 6: Konfirmasi dan Verifikasi

Setelah mengisi formulir nonaktifasi, pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diisi.

Setelah yakin data sudah benar, lanjutkan dengan mengonfirmasi dan verifikasi proses nonaktifasi.

Langkah 7: Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengonfirmasi proses nonaktifasi, tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Simak! Inilah Daftar Obat Hipertensi dari BPJS Kesehatan 2024

Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja.

Langkah 8: Konfirmasi Nonaktifasi

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima konfirmasi nonaktifasi melalui email atau pesan teks.

Pastikan untuk menyimpan bukti konfirmasi ini sebagai arsip.

Tata Cara Pendaftaran Aplikasi JMO

Baca Juga: Viral di Tiktok: Anak Perempuan Umur 14 Tahun Sulit Berjalan Karena Kena Condyloma Acuminata, Sudah Hubungan Dengan Pacar Dari Lulus SD!

  • Unduh aplikasi "JMO" dari Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih opsi "Daftar".
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid.
  • Verifikasi nomor telepon yang digunakan untuk mendaftar.
  • Setelah verifikasi selesai, masuk ke dalam aplikasi menggunakan nomor telepon dan sandi yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Bahaya Kesehatan di Balik Perut Buncit yang Sering Diabaikan

Dengan mendaftar dan menggunakan aplikasi JMO, anda dapat mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, termasuk proses nonaktifasi kepesertaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X