SURATDOKTER.com - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dengan merancang Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Langkah ini bertujuan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang telah ada sebelumnya. Sebagai alternatifnya, pemerintah akan menerapkan sistem KRIS.
Penerapan KRIS direncanakan akan mencapai keseluruhan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan pada 30 Juni 2025, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024.
Dalam sistem ini, peserta tidak akan lagi menerima perawatan di ruang rawat inap yang beragam. Semua peserta akan ditempatkan di jenis ruangan yang sama dengan fasilitas seragam sesuai ketentuan pemerintah.
Perubahan ini juga berdampak pada persyaratan fasilitas di ruang perawatan yang diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Fasilitas tersebut mencakup ventilasi udara, pencahayaan, kepadatan tempat tidur, dan kebutuhan lainnya yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berhubungan dengan implementasi KRIS dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut telah mengatur 12 kriteria terkait fasilitas ruang perawatan untuk pelayanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan, yang dijelaskan dalam Pasal 46 A Ayat 1:
- Material bangunan yang digunakan harus memiliki porositas rendah
- Ventilasi udara di ruang perawatan biasa harus menjamin setidaknya 6 kali pergantian udara per jam untuk memastikan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi pasien dan petugas
- Pencahayaan buatan harus mencapai standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk penerangan saat tidur
- Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call
- Terdapat nakas di sebelah tempat tidur
- Suhu ruangan harus dijaga antara 20 sampai 26 derajat Celcius
- Ruang harus terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
- Kapasitas maksimum ruang rawat inap adalah 4 tempat tidur, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur
- Tirai atau partisi dengan rel harus dipasang secara sesuai dengan plafon atau digantung untuk meningkatkan fungsionalitas dan estetika ruangan
- Harus tersedia kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas
- Harus tersedia outlet oksigen
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024
Salah satu perubahan yang diantisipasi adalah penyesuaian iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.
Saat ini, besaran iuran masih mengikuti aturan lama yang tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca Juga: Maraknya Anak Muda Cuci Darah, Mengapa Hal Tersebut Terjadi? Yuk Pelajari Bersama!
Meskipun demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menegaskan bahwa sistem ini akan mengarah ke satu tarif iuran untuk semua peserta, meskipun akan diterapkan secara bertahap.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai besaran pasti iuran yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa evaluasi masih diperlukan sebelum keputusan final dapat diambil.
Artikel Terkait
Cara Mendaftar BPJS Secara Online, Bisa Mandiri Melalui Aplikasi Mobile JKN 2024, Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya
Ini Dia Cara Supaya Kamu Bisa Tetap Perpanjang SIM Walaupun Punya Tunggakan BPJS!
Update: 19 Jenis Layanan Operasi yang Sepenuhnya Ditanggung oleh BPJS Kesehatan!
BPJS Kesehatan Kini Menggunakan Teknologi Pengenal Wajah FRISTA: Ini Dia Sejumlah Dampaknya
10 Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan Kamu Aktif Atau Tidak: Gampang Banget!