• Senin, 22 Desember 2025

Dipastikan 2025 KRIS Berlaku Menyeluruh, Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024!

Photo Author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 12:00 WIB
Naik kelas saat lahiran dengan BPJS Kesehatan
Naik kelas saat lahiran dengan BPJS Kesehatan

Meskipun demikian, ada indikasi potensial bahwa iuran dapat mengalami kenaikan, meskipun belum ada kepastian mengenai besaran kenaikan tersebut.

Dalam skema iuran saat ini, terdapat beberapa kategori peserta BPJS Kesehatan yang mempengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan keluarga tambahan PPU.

Menurut Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terdiri dari beberapa aspek yang menarik, sebagai berikut :

  1. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya ditanggung langsung oleh Pemerintah
  2. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, termasuk PNS, anggota TNI serta Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah bukan PNS, iurannya sebesar 5 persen dari gaji yang diterima. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta
  3. Untuk peserta PPU yang beroperasi di BUMN, BUMD, dan sektor Swasta, iuran mereka mencapai 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Dalam skema ini, 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja, sementara 1% sisanya dibayar langsung oleh Peserta
  4. Untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iurannya sebesar 1 persen dari gaji yang diterima, dibayar oleh pekerja
  5. Untuk kerabat lain dari PPU, termasuk saudara kandung, ipar, dan asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, terdapat perhitungan iuran tersendiri.
  6. Untuk veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, biayanya akan ditanggung oleh Pemerintah

Baca Juga: Viral Sodium Dehydroacetate Pada Salah Satu Merk Roti: Kenali Bahaya Jika Dikonsumsi

Berikut adalah rincian iuran bulanan berdasarkan kelas perawatan bagi kerabat lain dari PPU:

  • Mulai bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar Rp25.500. Sisanya, Rp16.500, ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran
  • Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta menjadi Rp35 ribu, dengan bantuan pemerintah tetap Rp7 ribu
  • Biaya bulanan untuk Kelas III adalah sebesar Rp42 ribu per orang
  • Biaya bulanan untuk Kelas II adalah sebesar Rp100 ribu per orang
  • Biaya bulanan untuk Kelas I adalah sebesar Rp150 ribu per orang

Menurut Perpres 63/2022, iuran harus dibayarkan maksimal pada tanggal 10 setiap bulan tanpa dikenakan denda, dimulai sejak 1 Juli 2016.

Namun, jika ada keterlambatan lebih dari 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta akan dikenai denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dengan batas maksimal denda Rp30 juta.

Untuk peserta PPU BPJS Kesehatan, biaya denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X