SURATDOKTER.com – Salah satu anggota KPPS depresi pasca tugas pemilihan suara yang dilakukan tanggal 14 Februari 2024 di Garut, Jawa Barat.
KPU atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menyampaikan anggota Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah mengalami depresi setelah melaksanakan pemilu, saat ini anggota KPPS tersebut sedang menjalani perawatan ke salah satu Rumah Sakit Jiwa di Bandung.
“Iya ada petugas depresi namun sudah menjalani perawatan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Garut pada Senin, 26/2/2024.
Anggota KPPS depresi itu berjenis kelamin laki-laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Wanaraja, Garut Jawa Barat.
Depresi merupakan gangguan suasana hati atau mood seseorang yang ditandai dengan adanya perasaan sedih yang mendalam hingga kehilangan minat terhadap hal-hal yang disukai. Seseorang akan dinyatakan depresi setelah mengalami 2 minggu masa bersedih.
Namun jika depresi dibiarkan akan teru berlanjut hingga tidak bisa menanganinya baik dirinya sendiri maupun dokter.
Depresi bisa menyerang siapa saja, jenis kelamin apa saja hingga usia kapan saja. Bahkan depresi bisa terjadi pada anak-anak, namun lebih sering oleh orang dewasa.
Anggota KPPS tersebut dibawa oleh pihak keluarga ke salah satu Rumah Sakit Jiwa di Kota Bandung agar supaya mendapat perawatan yang lebih baik setelah sebelumnya dibawa ke Puskesmas terdekat namun tidak ada hasil yang baik.
Sebelumnya, anggota KPPS ini memang memiliki Riwayat depresi, namun sudah lama tidak mengalami kambuh, sampai akhirnya depresi ini tumbuh saat keadaan anggota KPPS tersebut mendapat tekanan.
Baca Juga: 8 Mitos dan Fakta tentang Depresi, Gangguan Psikologis yang Sering Terabaikan
“Informasi yang tembus karena mendapat tekanan dari pemantau atau saksi, dan akhirnya kambuh,” ujar Ketua KPU kabupaten Garut, Dian Hasanudin.
Ketua KPU menegaskan bahwa biaya pada saat perawatan untuk anggota KPPS depresi tersebut sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lalu, apakah depresi mempunyai pembagiannya?