penyakit

Cara Berobat ke Dokter Kulit Menggunakan BPJS Kesehatan, Gratis Begini Prosedurnya!

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:09 WIB
Berobat ke dokter kulit menggunakan BPJS Kesehatan (https://images.app.goo.gl/6aDghcoEcnMXUEM97)

SURATDOKTER.com - Berobat menggunakan BPJS Kesehatan terkait penyakit kulit, dapat digunakan secara gratis.

Dengan memahami prosedur serta syarat-syaratnya, kamu dapat melakukan pengobatan ini dengan menggunakan fasilitas layanan BPJS Kesehatan.

Terlebih penyakit kulit ini rentan terkena oleh anak-anak yang terkena alergi atau semacamnya, jadi sangat penting bukan untuk mengetahui informasi pengobatannya.

Cara Berobat ke Dokter Kulit Gratis dengan BPJS

Secara umum, penyakit kulit dapat disebabkan bervariasi salah seperti dapat disebabkan karena alergi, infeksi jamur, hingga bakteri.

Pengobatan penyakit kulit dapat bermacam-macam, tergantung pada kondisi serta tingkat keparahan dari penderitanya.

Apabila kamu mengalami keluhan pada kulitmu, jangan ragu untuk melakukan pemeriksaaan atau konsultasi kepada dokter spesialis untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

Terkait biaya, bagi para penderita penyakit kulit yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh fasilitas pelayanan secara gratis.

Penyakit kulit telah masuk daftar 144 penyakit yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2022.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir: Persyaratan Mudah dan Lengkap!

Regulasi ini mengacu pada peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun penyakit yang masuk daftar 144 penyakit tersebut adalah, ksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, Miliaria, Dermatitis perioral, Hidradenitis supuratif, Acne vulgaris ringan, Pitiriasis rosea, Dermatitis seboroik, Napkin ekzema, Dermatitis kontak iritan, Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), Dermatitis numularis, Scabies, dan Reaksi gigitan serangga.

Melalui BPJS Kesehatan, bagi penderita penyakit kulit dapat mendapatkan perawatan serta pengobatan di Fasilitas Kesehatan pada Fakes tingkat pertama.

Apabila saat pemeriksaan dokter memerlukan tindakan lebih lanjut, maka pasien akan dilakukan rujukan pada fakes tingkat kedua.

Adapun perawatan penyakit kulit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit apabila rawat inap, hingga kontrol rutin.

Halaman:

Tags

Terkini

Bagaimana Sakit Maag Biasa Bisa Berkembang Menjadi GERD?

Minggu, 30 November 2025 | 21:40 WIB