penyakit

Ternyata Ada 20 Penyakit yang Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?

Kamis, 7 Maret 2024 | 21:35 WIB
Tidak semua jenis penyakit akan ditanggun oleh BPJS Kesehatan (freepik/osaba)

SURATDOKTER.com - Seperti yang kita tahu BPJS Kesehatan merupakan lembaga penyelenggara asuransi dari pemerintah Indonesia.

BPJS Kesehatan banyak penanggung para pesertanya baik dari pengobatan, pemeriksaan, hingga perawatan pasien.

Banyak masyarakat Indonesia yang merakan manfaat dari BPJS Kesehatan, tetapi sama halnya dengan perusahaan swasta mereka hanya akan menanggung perawatan di beberapa kategori saja.

Ternyata ada juga penyakit atapun layanan kesehatan yang tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

Adalah pelayanan yang tidak termasuk kesehatan dasar atau bukan untuk pengobatan (kecantikan).

Sebetulnya jika mengacu pada peraturan tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) pada UU No. 40 Tahun 2004.

Umumnya semua penyakit pasti akan ditanggung biaya perawatannya oleh asurasi sosial BPJS Kesehatan.

Tetapi ada beberapa pengecualian terhadap daftar penyakit di bawah ini.

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Berupa Uang? Berikut Penjelasannya

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut beberapa penyakit yang perawatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Perawatan gigi, seperti pemasangan kawat gigi atau behel.
  • Penyakit yang disebabkan oleh kejadian luar biasa atau wabah.
  • Sesuatu yang berhubungan dengan estetika atau kecantikan seperti operasi plastik.
  • Akibat kecanduan oleh obat-obatan terlarang dan konsumsi alkohol.
  • Yang berhubungan dengan infertilitas atau kemandulan.
  • Gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan.
  • Akibat dari cedera atau didapat dari kejadian yang tak bisa dicegah, contohnya tawuran.
  • Pelayanan kesehatan alternatif, tradisional, dan komplementer yang belum bisa dinyatakan efektif dari penilaian teknologi kesehatan.
  • Pelayanan asuransi yang sudah ditanggung oleh pihak lain.
  • Tindakan dan pengobatan yang dilakukan berkategori masih dalam tahap eksperimen atau percobaan.
  • Pelayanan kesehatan yang berdasarkan dari rujukan diri sendiri dan lainnya yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Cedera ataupun penyakit yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja dan sejenisnya.
  • Kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh program jaminan asuransi lain seperti Jasa Raharja.
  • Pelayanan kesehatan yang terkait dengan Kementrian Pertahanan, seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan lain yang tidak memiliki jalinan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pembekalan kesehatan dalam rumah tangga.
  • Alat untuk mencegah kehamilan atau kontrasepsi maupun kosmetik.
  • Kegiatan atau pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan lain yang tidak ada hubungannya dengan jaminan kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual, perdagangan orang, terorisme, dan penganiyaan.

Itulah daftar penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS kesehatan, dan ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Yang diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam daftar diatas kamu harus melakukan pembayaran dengan biaya pribadi bila ingin melakukan pelayanan kesehatan tersebut.

Ada solusi jika ingin tetap melakukan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bagaimana Sakit Maag Biasa Bisa Berkembang Menjadi GERD?

Minggu, 30 November 2025 | 21:40 WIB