SuratDokter.com - Kini, Anda bisa mendapatkan obat hipertensi dari BPJS Kesehatan yang diambil dari formularium nasional atau fornas 2024.
Daftar obat hipertensi dari BPJS Kesehatan ini berguna sebagai patokan penulisan resep dalam sistem JKN, sehingga pasien mendapatkan obat yang tepat, aman dan terjangkau.
Oleh karena itu, di bawah ini adalah daftar obat hipertensi dari BPJS Kesehatan yang bisa Anda dapatkan.
Daftar Obat Darah Tinggi yang Ditanggung BPJS
Adapun daftar obat darah tinggi yang ditanggung BPJS antara lain sebagai berikut.
1. Antihipertensi Sistemik
Berikut adalah daftar obat hipertensi dari BPJS Kesehatan antihipertensi sistemik.
Namun dengan catatan pemberian obat ini harus berdasarkan pada prinsip dosis titrasi, yakni mulai dari dosis yang terkecil hingga tercapai dosis dengan outcome tekanan darah terbaik.
Baca Juga: Perbedaan Hipertensi dan Preeklamsia Saat Kehamilan
- Amlodipine (tab 5 mg; tab 10 mg)
- Atenolol (tab 50 mg; tab 100 mg)
- Bisoprolol (tab 2,5 mg; tab 5 mg; tab 10 mg)
- Diltiazem (kaps lepas lambat 100 mg; kaps lepas lambat 200 mg), (inj 5 mg/mL; inj 10 mg; inj 50 mg (Untuk hipertensi akut atau angina pektoris pada kasus rawat inap).
- Doksazosin (tab 1 mg; tab 2 mg)
- Hidroklorotiazid (tab 25 mg)
- Imidapril (tab 5 mg; tab 10 mg)
- Irbesartan, bagi pasien yang telah mendapat ACE inhibitor sebelumnya sekurang-kurangnya 1 bulan. Juga mengalami intoleransi terhadap ACE inhibitor yang ditunjukkan dengan menyertakan resep sebelumnya. (tab 150 mg; tab 300 mg)
- Kandesartan, bagi pasien yang telah mendapat ACE inhibitor sebelumnya sekurang-kurangnya 1 bulan. Juga mengalami intoleransi terhadap ACE inhibitor yang ditunjukkan dengan menyertakan resep sebelumnya (tab 8 mg; tab 16 mg)
- Kaptopril (tab 12,5 mg; tab 25 mg; tab 50 mg)
- Klonidin (tab 0,15 mg; inj 150 mcg/mL (i.v.)
- Lisinopril (tab 5 mg; tab 10 mg)
- Metildopa, untuk hipertensi yang diidap oleh perempuan yang sedang mengandung (tab 250 mg)
- Metoprolol, Emergency anaesthesia, krisis hipertiroid (inj 1 mg/mL)
- Nifedipine (tab 10 mg; tab lepas lambat 20 mg; tab lepas lambat 30 mg)
- Nikardipin, Untuk pasien yang menidap hipertensi berat dan perlu perawatan saja (inj 1 mg/mL)
- Nimodipine, bagi pencegahan vasospasme pada pengobatan pendarahan Obat ini diberikan di ruang perawatan saja (tab sal selaput 30 mg; inf 0,2 mg/mL)
- Perindopril arginin (tab 5 mg)
- Prostaglandin (PGE 1), bagi bayi dengan kelainan jantung bawaan sanosis yang ductus dependent (inj 500 mcg/mL)
- Ramipril (tab 2,5 mg; tab 5 mg; tab 10 mg)
- Telmisartan, dipakai untuk nilai hipertensi eGFR < 30 mL/menit/1,73 m2 (tab 40 mg; tab 80 mg)
- Valsartan, bagi pasien yang telah mendapat ACE inhibitor sebelumnya sekurang-kurangnya 1 bulan. Juga mengalami intoleransi terhadap ACE inhibitor yang ditunjukkan dengan menyertakan resep sebelumnya (tab 80 mg; tab 160 mg)
- Verapamil (tab 80 mg; tab lepas lambat 240 mg)
2. Antihipertensi Pulmonal
Berikut adalah daftar obat hipertensi dari BPJS Kesehatan antihipertensi pulmonal, antara lain:
- Beraprost sodium (tab 20 mcg)
- Iloprost, digunakan di icu saja, diagnosis ditegakkan lewat kateter arteri pulmonalis, dan tidak boleh diberikan kepada pasien anak-anak (ih 10 mcg/ml)
- Sildenafil, dipakai untuk HAP atau hipertensi arteri pulmonal yang dialami oleh orang dewasa.Diagnosis ditegakkan dengan echocardiography, dan diresepkan oleh dokter berkompeten di bidang ilmu penyakit atau bedah jantung (tab 20 mg)
- Sildenafil, diresepkan oleh dokter berkompeten di bidang ilmu penyakit jantung (sir kering 10 mg/mL)
Demikianlah beberapa obat-obatan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan BPJS.
Daftar ini, tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2197/2023 Tentang Formularium Nasional.
Beberapa obat-obatan di atas juga disediakan dan diberikan oleh FPKTP atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sekian penjelasan mengenai daftar obat darah tinggi yang ditanggung BPJS kesehatan.***