Setelah itu, pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan petugas Jasa Raharja untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan, termasuk formulir klaim, surat keterangan dari polisi, dan data diri korban.
Korban atau keluarga tidak perlu membayar terlebih dahulu (bayar mandiri), karena proses klaim biasanya ditangani oleh pihak rumah sakit.
Namun, penting untuk memastikan identitas korban jelas dan bisa diverifikasi, agar proses administrasi berjalan lancar.
Jika Tidak Ditanggung Jasa Raharja
Ada beberapa kondisi di mana kecelakaan tidak dapat ditanggung Jasa Raharja, misalnya jika kecelakaan terjadi di dalam rumah, atau melibatkan kecelakaan tunggal yang tidak termasuk dalam definisi kecelakaan lalu lintas umum.
Dalam kondisi seperti ini, peserta dapat menggunakan manfaat dari BPJS Kesehatan, asalkan status keanggotaannya aktif.
Jika BPJS pun tidak bisa digunakan (misalnya peserta tidak aktif), maka biaya perawatan menjadi tanggungan pribadi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga keaktifan iuran BPJS, karena manfaatnya sangat besar di situasi darurat.
Baca Juga: Ini Dia 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan
Mengalami kecelakaan dan situasi gawat darurat memang bisa mengejutkan. Namun, mengetahui langkah yang tepat bisa membantu menyelamatkan nyawa dan mengurangi beban biaya.
Jangan ragu untuk segera ke IGD, laporkan ke pihak berwenang, dan manfaatkan hak atas jaminan kesehatan seperti BPJS dan Jasa Raharja.
Pengetahuan ini bukan hanya penting bagi diri sendiri, tetapi juga bisa bermanfaat saat menolong orang lain di masa mendatang.***