Kegawatdaruratan akibat kecelakaan lalulintas segera ke IGD, laporkan ke pihak berwenang, dan manfaatkan hak atas BPJS dan Jasa Raharja.
Korban musibah khususnya lalu lintas, rawan dengan penanganan yang justru memperparah sehingga perlu disosialisasikan pertolongan pertama