• Senin, 22 Desember 2025

Perlindungan Anak di Dunia Digital: KPAI Dorong Pemerintah Tegas terhadap Platform Gim Online

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 23:59 WIB
Ilustrasi untuk game online, dunia digital anak
Ilustrasi untuk game online, dunia digital anak

Selain UU ITE, perlindungan anak di ranah digital juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi ini memberikan panduan teknis yang lebih detail tentang kewajiban PSE dalam memastikan keamanan anak saat menggunakan layanan mereka.

PP Tunas mengatur langkah-langkah seperti penyaringan konten, pengelolaan interaksi pengguna, hingga mekanisme pelaporan cepat jika terjadi pelanggaran.

Penerapan aturan ini dinilai penting agar perlindungan anak tidak hanya berhenti di tingkat kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam sistem kerja platform digital.

Tindakan Tegas sebagai Bentuk Pencegahan

KPAI menilai, jika PSE terbukti melanggar kewajiban dan berbahaya bagi keselamatan anak, sanksi tegas seperti pemblokiran permanen perlu dipertimbangkan.

Tindakan ini bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga pesan tegas kepada industri digital bahwa keselamatan anak adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

Langkah ini juga dapat menjadi upaya pencegahan agar platform lain lebih disiplin dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak.

Dengan demikian, ruang digital bisa menjadi lingkungan yang aman, mendidik, dan menyenangkan bagi generasi muda.

Baca Juga: Child Grooming di Game Online, Anak Kelas 6 SD Dipaksa Foto Alat Kelamin oleh Teman Main Mobile Legend

Peran Orang Tua dan Masyarakat

Meskipun pemerintah memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan hukum, peran orang tua dan masyarakat tetap krusial.

Orang tua perlu memahami fitur dan konten yang diakses anak, menerapkan kontrol penggunaan gawai, serta membangun komunikasi terbuka tentang risiko dunia maya.

Masyarakat juga dapat berperan dengan melaporkan konten atau perilaku berbahaya yang ditemukan di platform gim online.

Kolaborasi antara pemerintah, industri digital, orang tua, dan masyarakat akan memperkuat perlindungan anak di ranah daring.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: kpai.go.id, Promedia, UU ITE

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X