• Senin, 22 Desember 2025

Perlindungan Anak di Dunia Digital: KPAI Dorong Pemerintah Tegas terhadap Platform Gim Online

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 23:59 WIB
Ilustrasi untuk game online, dunia digital anak
Ilustrasi untuk game online, dunia digital anak

SURATDOKTER.com - Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar pada cara anak bermain, belajar, dan bersosialisasi.

Akses yang mudah ke beragam platform gim daring ternyata bukan tanpa sisi gelap. Anak-anak bisa menonton atau memgakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, bahkan riskan menjadi korban eksploitasi.

Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa negara memiliki hak penuh menutup akses terhadap platform gim yang terbukti melanggar aturan serta membahayakan keselamatan anak.

Baca Juga: Peran Orang Tua dalam Menjaga Kesehatan Digital Anak

Dasar Hukum Perlindungan Anak di Dunia Digital

Komisioner KPAI, Kawiyan, menekankan bahwa kewenangan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di dalam Pasal 16A UU ITE ditegaskan, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menjamin perlindungan anak ketika menggunakan produk, fitur, maupun layanan yang mereka sediakan.

Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhak memberikan sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses secara permanen. Langkah ini, menurut Kawiyan, harus dilakukan untuk memastikan keselamatan anak di ruang digital.

Potensi Dampak Pelanggaran terhadap Anak

KPAI mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 16A UU ITE dapat berdampak serius pada tumbuh kembang anak. Paparan konten negatif atau interaksi berbahaya di dunia maya bisa mengganggu kesehatan mental, memengaruhi perilaku, bahkan membentuk kebiasaan digital yang tidak sehat.

Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap platform gim yang diduga mengabaikan kewajiban perlindungan anak.

Penelusuran juga perlu diarahkan pada kemungkinan adanya korban yang mengalami kerugian fisik maupun psikologis akibat kelalaian platform tersebut.

Baca Juga: Benarkah Game Online Bisa Membuat Anak Jadi Kasar? Menelisik Pengaruh Kecanduan Game Terhadap Karakter Anak

Peran PP Tunas dalam Tata Kelola PSE

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: kpai.go.id, Promedia, UU ITE

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X