Meski ADM saat ini masih terbatas, masyarakat Kabupaten Ngawi misalnya, sudah bisa mencetak dokumen melalui ADM yang terdapat di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP dan Kecamatan Widodaren. Menariknya, cetak dokumen bisa dilakukan di ADM manapun di seluruh Indonesia, asalkan terhubung dengan IKD.
Baca Juga: DPR Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Dapat Kesempatan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan
Langkah kolaboratif antara Kejari dan Disdukcapil Kabupaten Probolinggo ini membuktikan bahwa sinergi antarinstansi mampu menciptakan perubahan nyata dalam layanan publik.
Tidak hanya menyentuh sisi legalitas administrasi, namun juga memberikan harapan bagi anak-anak untuk mendapatkan akses yang adil terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial di masa depan.***
Artikel Terkait
DPR Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Dapat Kesempatan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan
UU KIA Memberi Jatah Cuti Melahirkan pada Ayah: Apa Peran yang Bisa Dilakukannya untuk Ibu?
UU KIA Tunjang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Dukung Penyesuaian Jam Kerja dan Capaian Kinerja Ibu Melahirkan
Apakah Anak Anda Sudah Punya KIA: Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
Ini Syarat dan Cara Mudah Mengurus Pembuatan KIA Secara Online