Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat menggelar kegiatan pembuatan KIA
Dengan adanya transparansi dalam tarif layanan seperti ini, masyarakat diharapkan bisa mengambil keputusan medis dengan lebih terencana.
pembuatan KIA dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi (SAKTI).
Setiap anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah kini dapat memiliki identitas resmi berupa Kartu Identitas Anak (KIA).
UU KIA mendukung kesejahteraan ibu dan anak yang dibentuk untuk menciptakan generasi penerus yang unggul dan menyambut Indonesia Emas 2024.
Jatah cuti melahirkan yang ayah dapatkan dari UU KIA harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan membangun peran yang baik bersama ibu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan rancangan undang-undang mengenai kesejahteraan ibu dan anak (KIA), terutama dalam hal cuti,