SURATDOKTER.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan rancangan undang-undang mengenai kesejahteraan ibu dan anak (KIA) dalam fase 1.000 hari pertama kehidupan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna.
UU ini juga mengatur mengenai kewajiban Pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum bagi ibu yang tidak menerima haknya, seperti aturan terkait upah atau gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja selama masa cuti melahirkan.
Ingin tahu apa saja isi dari UU KIA yang mengatur tentang ibu hamil dapat kesempatan Cuti melahirkan selama 6 bulan? Mari simak artikel dibawah ini.
Baca Juga: Benarkah Stres Saat Hamil Berisiko Sebabkan IQ Rendah Pada Bayi? Berikut Fakta dan Penjelasannya!
Isi UU KIA Terhadap Cuti Melahirkan Ibu Hamil
Dalam UU KIA, tepatnya pada Pasal 4 ayat (3) huruf a, menyatakan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak untuk menerima kesempatan cuti selama 6 bulan dengan persyarat, sebagai berikut:
1. Cuti 3 bulan pertama (paling singkat) dan
2. Cuti 3 bulan kemudian (paling lama) jika mengalami kondisi khusus yang membutuhkan perawatan lanjutan dengan menyerahkan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang diberikan tambahan cuti 3 bulan adalah ibu yang mengalami komplikasi pasca persalinan, gangguan kesehatan hingga keguguran.
Kemudian pada Pasal 5 ayat (2) UU KIA, mengamanatkan bahwa upah atau gaji ibu harus tetap diberikan oleh perusahaan, meskipun sedang dalam masa cuti melahirkan.
Baca Juga: Waspada! Penyakit pada Ibu Hamil yang Harus Diperhatikan: Simak Penyebab dan Gejala
Pada pasal tersebut ada 3 ketentuan pembayaran upah kepada ibu yang mengajukan cuti melahirkan selama 6 bulan, yakni:
1. Penuh cuti selama 3 bulan pertama.
2. Penuh untuk bulan selanjutnya atau bulan ke empat, dan
3. Sebesar 75 persen gaji pada bulan kelima dan keenam
Artikel Terkait
Berikut Bahaya Kekurangan Vitamin D Jangan Sampai Dialami Bayi atau Ibu Hamil
Beredar Foto Donna Agnesia Menggendong Bayi, Ini Tips Hamil di Atas 40 Tahun agar Aman
Tips Hamil di Atas 40 Tahun serta Risiko Kehamilan yang Mengintai
7 Mitos dan Fakta HIV/AIDS yang Beredar, Nomor Terakhir sangat Tidak Mungkin Apalagi pada Ibu Hamil
Syukuran 7 Bulan Menunjukkan Syahrini Hamil Anak Kembar Reino Barack, Berikut Fakta Dua Janin dalam Satu Rahim