• Senin, 22 Desember 2025

DPR Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Dapat Kesempatan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Photo Author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 18:37 WIB
DPR Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Dapat Kesempatan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan (Pixabay/Marncom)
DPR Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Dapat Kesempatan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan (Pixabay/Marncom)

SURATDOKTER.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan rancangan undang-undang mengenai kesejahteraan ibu dan anak (KIA) dalam fase 1.000 hari pertama kehidupan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna.

UU ini juga mengatur mengenai kewajiban Pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum bagi ibu yang tidak menerima haknya, seperti aturan terkait upah atau gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja selama masa cuti melahirkan.

Ingin tahu apa saja isi dari UU KIA yang mengatur tentang ibu hamil dapat kesempatan Cuti melahirkan selama 6 bulan? Mari simak artikel dibawah ini.

Baca Juga: Benarkah Stres Saat Hamil Berisiko Sebabkan IQ Rendah Pada Bayi? Berikut Fakta dan Penjelasannya!

Isi UU KIA Terhadap Cuti Melahirkan Ibu Hamil

Dalam UU KIA, tepatnya pada Pasal 4 ayat (3) huruf a, menyatakan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak untuk menerima kesempatan cuti selama 6 bulan dengan persyarat, sebagai berikut:

1. Cuti 3 bulan pertama (paling singkat) dan

2. Cuti 3 bulan kemudian (paling lama) jika mengalami kondisi khusus yang membutuhkan perawatan lanjutan dengan menyerahkan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus yang diberikan tambahan cuti 3 bulan adalah ibu yang mengalami komplikasi pasca persalinan, gangguan kesehatan hingga keguguran.

Kemudian pada Pasal 5 ayat (2) UU KIA, mengamanatkan bahwa upah atau gaji ibu harus tetap diberikan oleh perusahaan, meskipun sedang dalam masa cuti melahirkan.

Baca Juga: Waspada! Penyakit pada Ibu Hamil yang Harus Diperhatikan: Simak Penyebab dan Gejala

Pada pasal tersebut ada 3 ketentuan pembayaran upah kepada ibu yang mengajukan cuti melahirkan selama 6 bulan, yakni:

1. Penuh cuti selama 3 bulan pertama.

2. Penuh untuk bulan selanjutnya atau bulan ke empat, dan

3. Sebesar 75 persen gaji pada bulan kelima dan keenam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Instagram@folkative

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X