• Senin, 22 Desember 2025

DPR Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Dapat Kesempatan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Photo Author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 18:37 WIB
DPR Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Dapat Kesempatan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan (Pixabay/Marncom)
DPR Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Dapat Kesempatan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan (Pixabay/Marncom)

Pada huruf (a) ayat (2), perusahaan diwajibkan memberikan upah penuh kepada ibu hamil selama tiga bulan pertama masa cuti.

Sementara itu, sub-ayat (b) ayat (2) mengatur bahwa perusahaan harus memberikan upah penuh selama bulan keempat masa cuti.

Keputusan dari UU KIA ini disetujui untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR yang dipimpin Puan Maharani selaku Ketua DPR.

Respon Netizen

Sebuah postingan pada akun instagram @folkative mengenai UU KIA telah memulai komentar dari beberapa pengguna akun instagram di Indonesia.

Dan berikut ini adalah beberapa komentar dan respon netizen indonesia terhadap UU KIA.

Syukurlah ada uu yang berguna, semoga makin banyak ya,” tulis lainnya.

“Waaah, semoga peraturannya bisa berlangsung dengan lancar ya,” tulis lainnya.

“Semoga dengan kebijakan ini, kesehatan mental ibu di Indonesia bisa lebih terjaga,” tulis lainnya.

Semoga dengan kebijakan ini akan melahirkan anak" yang cerdas, beretika dan memiliki integritas yang kuat untuk kemajuan bangsa,” tulis lainnya.

Semoga penerapannya bisa bagus bagi semua pihak yang terlibat di EU policy gini bisa jalan soalnya, tolong kalau ada yang lebih paham bantu menambahkan,” tulis lainnya.

Cuti 3 bulan aja udah berat buat perusahaan, kecuali BUMN ya. Jd jangan disalahkan perusahaan klo ntr, membatasi penerimaan pekerja wanita. Skrg ni jg lamar kerja klo blm nikah, ditanya "ada rencana menikah dalam waktu dekat ini?" Tau gak kenapa? Krn perusahaan gak mau ribet, baru keterima kerja malah udah minta cuti nikah dan honeymoon,” tulis lainnya.

Baca Juga: Berikut Rahasia Bahagia Untuk Setiap Tipe Kepribadian

Dibaca baik-baik dulu ya aturannya. Dikasih 6 bulan dengan keadaan/kondisi tertentu dan ada surat dari dokternya. Jadi 3 bulan resmi cuti, tambahan 3 bulan kalau kondisi tertentu si ibu dan anak. Kalau sehat-sehat saja, ya tetap 3 bulan. Dibaca yang benar dulu,” tulis lainnya.

Itu adalah informasi mengenai UU KIA dalam hal kesempatan cuti selama 6 bulan untuk ibu hamil yang melahirkan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Instagram@folkative

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X