• Senin, 22 Desember 2025

Ini Syarat dan Cara Mudah Mengurus Pembuatan KIA Secara Online

Photo Author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 06:00 WIB
Begini cara mengurus KIA secara online
Begini cara mengurus KIA secara online

SURATDOKTER.com - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen penting yang sebaiknya dimiliki oleh setiap anak yang berusia di bawah 17 tahun.

KIA berfungsi sebagai identitas resmi anak, sebagaimana KTP bagi orang dewasa. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menyediakan kemudahan bagi orang tua yang ingin mengurus KIA, baik secara langsung maupun online.

Jenis dan Masa Berlaku KIA

Terdapat dua jenis KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil. KIA pertama diperuntukkan bagi anak yang berusia 0-5 tahun, sementara jenis kedua diberikan kepada anak yang berusia 5-17 tahun kurang satu hari.

Tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup, KIA memiliki masa berlaku yang berbeda. Jika anak memiliki KIA sebelum usia 5 tahun, maka kartu tersebut perlu diperbarui setelah mereka mencapai usia tersebut.

Sedangkan bagi anak yang telah berusia 5 tahun, KIA berlaku hingga sehari sebelum ulang tahun ke-17.

Baca Juga: Apakah Anak Anda Sudah Punya KIA: Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Dokumen yang Diperlukan untuk Pembuatan KIA

Sebelum mengurus KIA, baik secara langsung maupun online, orang tua harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi akta kelahiran anak.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi akta perkawinan atau akta nikah orang tua.
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas.

Cara Mengurus KIA Secara Online

Saat ini, pembuatan KIA dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi (SAKTI).

Aplikasi ini memungkinkan orang tua mengajukan permohonan KIA tanpa harus datang langsung ke Disdukcapil, sehingga lebih praktis dan efisien.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus KIA secara online:

1. Mengakses aplikasi SAKTI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X