• Senin, 22 Desember 2025

UU KIA Memberi Jatah Cuti Melahirkan pada Ayah: Apa Peran yang Bisa Dilakukannya untuk Ibu?

Photo Author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 16:22 WIB
Ilustrasi ayah dan ibu mendapat jatah cuti melahirkan dari UU KIA karena keduanya memiliki peran  (Pexels/Laura Garcia)
Ilustrasi ayah dan ibu mendapat jatah cuti melahirkan dari UU KIA karena keduanya memiliki peran (Pexels/Laura Garcia)

SURATDOKTER.com - Baru-baru ini pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

Pada salah satu poin di UU tersebut mengatur jika baik ibu dan ayah akan mendapatkan cuti melahirkan karena peran keduanya sangat dibutuhkan ketika anak baru lahir.

Poin Penting dalam UU KIA

Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) kini telah disahkan oleh pemerintah sebagai UU.

Perubahan tersebut dilakukan dalam salah satu rapat paripurna DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Salah satu poin dalam UU KIA ini adalah cuti melahirkan yang diberikan baik pada ibu maupun ayah karena peran keduanya sangat penting bagi anak, terutama dalam masa tumbuhnya dalam 1.000 hari pertama.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Working Mom yang Sedang Hamil: DPR Setujui Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil!

Bagaimana dengan poin lainnya? Berikut ini adalah poin penting lain dalam UU KIA yang dirangkum dari berbagai sumber:

  1. Adanya perubahan dari Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Kehidupan Seribu Hari Pertama
  2. Definisi anak khususnya pada 1.000 hari pertama kehidupan, yang dimulai dari janin terbentuk hingga mencapai usia 2 tahun (seribu hari)
  3. Pemberian cuti bagi pekerja yang hamil (ibu), yaitu cuti dari hamil sampai melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan selanjutnya
  4. Pemberian cuti bagi ayah yang bekerja yang istrinya melahirkan selama 2 hari dan bisa diberi tambahan 3 hari dengan kondisi dan ketentuan tertentu
  5. Perumusan tanggung jawab ibu, ayah, serta pemerintah pada fase kehidupan 1.000 hari pertama anak
  6. Pemberian jaminan pada ibu hamil dalam keadaan apa pun, termasuk yang memiliki kerentanan khusus

Cuti Melahirkan: Peran Ayah Juga Dibutuhkan Ibu dan Anak

Masyarakat Indonesia mungkin masih belum familiar dengan cuti melahirkan untuk ayah karena sosoknya dianggap tidak memiliki peran langsung terhadap proses persalinan itu sendiri.

Namun sebenarnya, UU KIA yang memberikan cuti bagi ayah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peran ayah bagi keluarga.

Apalagi, kesejahteraan ibu dan anak juga merupakan tanggung jawab ayah.

Mengingat hal tersebut, apa sih, yang bisa dilakukan ayah saat mendapat cuti melahirkan?

Berikut ini peran yang bisa ayah lakukan saat mendapat jatah cuti melahirkan:

1. Gantikan peran ibu di rumah

Ayah perlu tahu jika tubuh ibu setelah melahirkan terkadang masih merasa sakit dan lelah. Maka dari itu, gantikan peran istri dalam mengurus pekerjaan sehari-hari di rumah.

Baca Juga: Bukan Sakit Flu Biasa, Kenali Gejala ISPA pada Si Kecil!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Mengatasi Speech Delay pada Anak

Minggu, 30 November 2025 | 23:31 WIB

10 Hal yang Kamu Warisi Dari Ibumu Secara Genetik

Kamis, 20 Maret 2025 | 18:00 WIB

Terpopuler

X