SURATDOKTER.com - Baru-baru ini pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Pada salah satu poin di UU tersebut mengatur jika baik ibu dan ayah akan mendapatkan cuti melahirkan karena peran keduanya sangat dibutuhkan ketika anak baru lahir.
Poin Penting dalam UU KIA
Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) kini telah disahkan oleh pemerintah sebagai UU.
Perubahan tersebut dilakukan dalam salah satu rapat paripurna DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Salah satu poin dalam UU KIA ini adalah cuti melahirkan yang diberikan baik pada ibu maupun ayah karena peran keduanya sangat penting bagi anak, terutama dalam masa tumbuhnya dalam 1.000 hari pertama.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Working Mom yang Sedang Hamil: DPR Setujui Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil!
Bagaimana dengan poin lainnya? Berikut ini adalah poin penting lain dalam UU KIA yang dirangkum dari berbagai sumber:
- Adanya perubahan dari Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Kehidupan Seribu Hari Pertama
- Definisi anak khususnya pada 1.000 hari pertama kehidupan, yang dimulai dari janin terbentuk hingga mencapai usia 2 tahun (seribu hari)
- Pemberian cuti bagi pekerja yang hamil (ibu), yaitu cuti dari hamil sampai melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan selanjutnya
- Pemberian cuti bagi ayah yang bekerja yang istrinya melahirkan selama 2 hari dan bisa diberi tambahan 3 hari dengan kondisi dan ketentuan tertentu
- Perumusan tanggung jawab ibu, ayah, serta pemerintah pada fase kehidupan 1.000 hari pertama anak
- Pemberian jaminan pada ibu hamil dalam keadaan apa pun, termasuk yang memiliki kerentanan khusus
Cuti Melahirkan: Peran Ayah Juga Dibutuhkan Ibu dan Anak
Masyarakat Indonesia mungkin masih belum familiar dengan cuti melahirkan untuk ayah karena sosoknya dianggap tidak memiliki peran langsung terhadap proses persalinan itu sendiri.
Namun sebenarnya, UU KIA yang memberikan cuti bagi ayah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peran ayah bagi keluarga.
Apalagi, kesejahteraan ibu dan anak juga merupakan tanggung jawab ayah.
Mengingat hal tersebut, apa sih, yang bisa dilakukan ayah saat mendapat cuti melahirkan?
Berikut ini peran yang bisa ayah lakukan saat mendapat jatah cuti melahirkan:
1. Gantikan peran ibu di rumah
Ayah perlu tahu jika tubuh ibu setelah melahirkan terkadang masih merasa sakit dan lelah. Maka dari itu, gantikan peran istri dalam mengurus pekerjaan sehari-hari di rumah.
Baca Juga: Bukan Sakit Flu Biasa, Kenali Gejala ISPA pada Si Kecil!
Artikel Terkait
Anak Perempuan yang Dibesarkan Tanpa Peran Ayah Dapat Menyebabkan Daddy Issues
Mitos atau Fakta: Ibu Pasca Melahirkan Dilarang Tidur Siang! Cek Kebenarannya di Sini
Tips Hamil di Atas 40 Tahun serta Risiko Kehamilan yang Mengintai
DPR Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Dapat Kesempatan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan