• Senin, 22 Desember 2025

Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 10: Pelayanan Kesehatan Haji, Pengujian Kesehatan, Rujukan dan Transportasi

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 15:00 WIB
Tarif Retribusi Layanan Kesehatan: Pelayanan Kesehatan Haji, Pengujian Kesehatan, Rujukan dan Transportasi
Tarif Retribusi Layanan Kesehatan: Pelayanan Kesehatan Haji, Pengujian Kesehatan, Rujukan dan Transportasi

SURATDOKTER.com -nBagi masyarakat yang tengah mempersiapkan keberangkatan haji, melanjutkan pendidikan, atau memasuki dunia kerja, pemeriksaan kesehatan menjadi syarat penting yang tak bisa diabaikan.

Tak hanya sebagai prasyarat administratif, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memastikan kondisi tubuh dalam keadaan optimal.

Melalui informasi tarif terbaru yang dirilis oleh Puskesmas Takal Surabaya, masyarakat kini bisa mengetahui estimasi biaya pemeriksaan kesehatan dengan lebih jelas.

Baca Juga: Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 4: Pelayanan Pengobatan Gigi Tambahan juga Pelayanan KIA dan KB

Pemeriksaan Kesehatan Haji dan Umum: Menyambut Ibadah dengan Sehat

Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dikenakan biaya sebesar Rp200.000, sedangkan tahap kedua sebesar Rp250.000 per pasien.

Tahapan ini biasanya meliputi pengecekan vital seperti tekanan darah, kadar gula, fungsi hati, dan analisa lainnya untuk memastikan calon jemaah siap secara fisik menjalani ibadah di tanah suci.

Selain itu, tersedia layanan pemeriksaan kesehatan untuk keperluan pendidikan dengan tarif yang relatif terjangkau, yaitu Rp20.000. Layanan ini ditujukan bagi siswa, mahasiswa, atau individu yang sedang melanjutkan studi dan memerlukan surat keterangan sehat.

General Check-Up: Pemeriksaan Menyeluruh dalam Dua Pilihan Paket

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui kondisi kesehatannya secara umum, tersedia layanan pemeriksaan menyeluruh dalam bentuk Paket A dan Paket B.


Paket A mencakup pemeriksaan gula darah, fungsi hati (SGOT, SGPT), fungsi ginjal (ureum, kreatinin, asam urat), dan analisa lemak darah (kolesterol total, HDL, LDL, TG). Tarif untuk paket ini adalah Rp353.000 per pasien.

Paket B merupakan versi yang lebih lengkap karena mencakup semua item dalam Paket A, ditambah pemeriksaan HbA1C dan EKG. Paket ini ditawarkan dengan tarif Rp528.000. Pemeriksaan ini cocok bagi mereka yang memiliki riwayat diabetes, kolesterol tinggi, atau gangguan jantung.

Layanan untuk Asuransi dan Tenaga Kerja: Syarat Administratif yang Terukur

Untuk keperluan pengajuan asuransi, tersedia layanan pemeriksaan kesehatan khusus dengan tarif Rp50.000 per pasien. Sedangkan bagi calon tenaga kerja, terutama yang akan bekerja di dalam atau luar negeri, pemeriksaan standar ditawarkan dengan biaya Rp20.000. Pemeriksaan ini umumnya meliputi pemeriksaan fisik dasar, tekanan darah, serta catatan riwayat medis yang relevan.

Layanan Rujukan dan Transportasi: Dukungan Saat Darurat

Dalam kondisi tertentu, pasien mungkin memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Biaya pelayanan rujukan kesehatan ditetapkan sebesar Rp30.000 per pasien.

Jika pasien perlu pendampingan oleh tenaga keperawatan, maka tarifnya bervariasi tergantung lokasi tujuan. Untuk rujukan dalam Kota Surabaya dikenai tarif Rp30.000, sedangkan jika ke luar kota, tarifnya sebesar Rp65.000 per rujukan.

Adapun untuk layanan transportasi, tarif dasar untuk perjalanan rujukan sejauh 10 kilometer pulang-pergi adalah Rp70.000 per unit. Bila jarak tempuh melebihi itu, biaya tambahan sebesar Rp7.000 akan dikenakan untuk setiap penambahan 1 kilometer berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X