• Senin, 22 Desember 2025

Apakah Anak Anda Sudah Punya KIA: Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Photo Author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 21:39 WIB
Apakah anak anda sudah punya KIA?
Apakah anak anda sudah punya KIA?

Jika anak berusia di atas 5 tahun, pasfoto dengan ukuran yang telah ditentukan juga wajib disertakan.

Masa Berlaku KIA

Masa berlaku KIA tergantung pada usia anak. Untuk anak yang belum berusia 5 tahun, KIA akan berlaku hingga mereka mencapai usia tersebut.

Setelah itu, kartu harus diperbarui. Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun, KIA berlaku hingga sehari sebelum ulang tahun ke-17. Bagi anak dari warga negara asing, masa berlaku KIA mengikuti izin tinggal tetap orang tua mereka.

Baca Juga: UU KIA Memberi Jatah Cuti Melahirkan pada Ayah: Apa Peran yang Bisa Dilakukannya untuk Ibu?

Cara Mengurus KIA

Pengurusan KIA dapat dilakukan langsung di kantor Disdukcapil, kantor kelurahan, atau melalui layanan online jika tersedia di wilayah masing-masing. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti saat mengurus KIA secara langsung:

  • Orang tua atau wali membawa dokumen persyaratan ke kantor Disdukcapil.
  • Petugas memverifikasi berkas yang telah diserahkan.
  • Kepala Disdukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon di kantor Disdukcapil, kecamatan, atau kantor kelurahan.

Proses penerbitan KIA biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja setelah dokumen yang diajukan dinyatakan lengkap dan benar.

Selain layanan di kantor, Disdukcapil juga kerap mengadakan layanan jemput bola untuk mempermudah pembuatan KIA. Layanan ini dilakukan di tempat-tempat strategis seperti sekolah, rumah sakit, taman bacaan, serta pusat layanan masyarakat lainnya.

Baca Juga: DPR Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Dapat Kesempatan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

KIA adalah dokumen penting yang sebaiknya dimiliki setiap anak sejak dini. Selain berfungsi sebagai identitas resmi, kartu ini juga mempermudah anak dalam berbagai keperluan administrasi.

Proses pembuatannya cukup sederhana dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengurusannya.

Dengan memiliki KIA, anak akan lebih mudah mendapatkan berbagai layanan publik serta hak-haknya sebagai warga negara akan lebih terlindungi.

Bagi orang tua yang belum mengurus KIA untuk anaknya, segera lengkapi persyaratannya dan datangi Disdukcapil terdekat.

Jangan tunda lagi, karena memiliki KIA adalah langkah awal untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi buah hati Anda.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X