SURATDOKTER.COM-Mengapa ada golongan darah yang tercantum di KTP /KK?
Pada saat membuat dokumen kependudukan pastinya akan menemukan kolom untuk mengisi golongan darah
Kolom untuk mengisi jenis golongan darah memang tidak diwajibkan untuk diisi, jika pemohon tidak mengetahui jenis golongan darahnya.
Tetapi dengan mengisi golongan darah pada saat melakukan pembuatan KTP juga sangat penting.
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Golongan Darah AB Rentan Terserang Penyakit Jantung? Cek Jawabannya Disini
Mengapa Golongan Darah Perlu Dicantumkan di KTP?
Selain mengetahui golongan darah, bisa untuk mengetahui sifat dan karakter seseorang.
Jika ada sesuatu yang memengaruhi kesehatan tidak perlu lagi untuk tes golongan darah dirumah sakit.
Hanya perlu menunjukkan identitas golongan darah yang ada di KTP ataupun KK , penting untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
Oleh karena itu jika ada penduduk yang belum memasukkan golongan darah baik di e-ktp maupun KK, maka penduduk bisa melakukan pencatatan di dukcapil masing-masing setempat.
Golongan darah juga berfungsi sebagai data yang terintegrasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dan digunakan juga oleh PMI untuk mengetahui jenis golongan darah yang ada di diri seseorang.
Apabila terjadinya sewaktu-waktu pihak PMI kehabisan stok kantong darah dan membuat transplantasi darah dengan kondisi yang darurat.
Selain itu juga apabila sewaktu-waktu kejadian darurat seperti kecelakaan atau kekurangan sel darah merah akan lebih mudah menemukan pendonor apabila di KTP kita sudah mencantumkan jenis golongan darah.
Dirjen dukcapil Zudan Arif fakrulloh dia menyatakan bahwa, dukcapil Kemendagri terus melakukan pembaharuan data masuk mengenai golongan darah di dokumen kependudukan.
Baca Juga: Ini Alasan Pentingnya Cek Golongan Darah, Terutama bagi Ibu Hamil
Artikel Terkait
Hanya Dengan KTP, Semua Orang Bisa Berobat di Puskesmas!
Tiga Cara untuk Mengetahui Tipe Golongan Darah dengan Mudah, Salah Satunya Dapat DIlakukan di Rumah