• Senin, 22 Desember 2025

Klaim BPJS Tertunda Hingga Rp 500 M, Ratusan RS di Jawa Timur Merugi

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 23:00 WIB
RSUD Ibnu Sina
RSUD Ibnu Sina

Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa penjaminan layanan kesehatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk kepesertaan yang aktif dan sesuai prosedur.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim terkait tertundanya pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.

Ombudsman menduga adanya potensi maladministrasi dalam proses ini dan berencana memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Penundaan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan tidak hanya berdampak pada rumah sakit besar, tetapi juga pada fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.

Baca Juga: Mana yang Lebih Penting, Asuransi Jiwa atau Kesehatan? Simak Penjelasannya!

Kepala Puskesmas Panceng, dr. Mujtahidah, mengungkapkan bahwa ada 144 penyakit yang harus tuntas terlayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Namun layanan puskesmas belum sepenuhnya mampu menangani kondisi tersebut, sehingga pasien yang terancam tidak mendapatkan layanan kesehatan yang optimal.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kualitas pelayanan kesehatan di Jawa Timur akan menurun jika masalah tertundanya pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan tidak segera terselesaikan.

Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya berharap adanya solusi yang cepat dan efektif agar mereka dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, tertundanya pembayaran klaim ini juga berdampak pada hubungan antara rumah sakit dan penyedia barang serta jasa.

Beberapa rumah sakit terpaksa menunggak pembayaran kepada vendor, yang pada pasangan dapat mengganggu pasokan obat-obatan dan peralatan medis yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerjasama yang baik antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan pihak terkait lainnya.

Peningkatan komunikasi dan pemahaman bersama mengenai prosedur klaim serta penyelesaian kendala administratif yang diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran klaim dan menjamin kelancaran operasional fasilitas kesehatan. [Dewa Bagus Dwi Cancerli Ananta]***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: disway.id, Jawapos, Afederasi.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X