SuratDokter.com - BPJS Kesehatan Cabang Tegal mengungkapkan adanya dugaan penagihan fiktif atau phantom billing yang melibatkan dua rumah sakit di Kota dan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Penagihan tersebut diduga berupa klaim-klaim yang tidak sesuai dengan kenyataan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Menanggapi dugaan tersebut, BPJS Kesehatan meminta agar penagihan fiktif yang telah dibayarkan dapat dikembalikan.
Tindakan ini juga disertai dengan sanksi tegas berupa pemutusan kerja sama layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara BPJS Kesehatan dengan dua rumah sakit yang bersangkutan.
Baca Juga: Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan: 1.452 Peserta JKN Gunakan Program Rehab
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, mengungkapkan bahwa dua rumah sakit yang terlibat adalah RS Mitra Keluarga Slawi yang berada di Kabupaten Tegal, serta RS Mitra Keluarga Tegal yang terletak di Kota Tegal. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Chohari pada Selasa (8/10/2024) di kantornya.
Disebabkan oleh temuan dugaan penagihan prosedur medis yang tidak pernah dilakukan, BPJS Kesehatan telah mengakhiri kerja sama dengan RS Mitra Keluarga Slawi dan RS Mitra Keluarga Tegal. Keputusan ini berlaku efektif mulai 7 Oktober 2024 untuk Slawi dan 10 Oktober 2024 untuk Tegal.
Pemutusan mitra ini diambil karena kedua rumah sakit dinilai melanggar ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Meskipun Chohari tidak menyebutkan secara spesifik nilai klaim yang diajukan oleh kedua rumah sakit, ia mengakui bahwa nilai klaim tersebut mencapai angka miliaran rupiah.
Namun, rincian lebih lanjut tidak diungkapkan oleh Chohari karena terkait dengan kerahasiaan data yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama.
Chohari menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah diminta untuk mengembalikan nilai kerugian tersebut.
Baca Juga: Kemensos Bantu 2.055 Pemulung Bantargebang Dapatkan BPJS Kesehatan
Menurutnya, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus dalam penanganan kasus ini.
Pertama, memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan oleh pihak rumah sakit.
Artikel Terkait
Apakah Perbedaan Vclaim dan Klaim Manual pada BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya
Ingin Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diatas Rp. 10 Juta? Bagaimana Caranya? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Mudah! Ketahui Cara Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan Beserta Syarat dan Ketentuannya
Oatzempic , Diet Viral TikTok Klaim Dapat Menurunkan Berat Badan Secara Kilat, Apakah Aman?
RS Muhammadiyah Bandung Kembalikan Dana Fraud Klaim BPJS Fiktif Usai Diperiksa KPK