• Senin, 22 Desember 2025

2 RS di Tegal Diputus Sebagai Mitra BPJS Kesehatan Diduga Karena Ajukan Klaim Fiktif Hingga Milyaran

Photo Author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB
2 RS di Tegal diputus sebagai mitra BPJS Kesehatan
2 RS di Tegal diputus sebagai mitra BPJS Kesehatan

Kedua, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan berhak mengakhiri kerja sama secara sepihak.

Ketiga, memastikan agar pelayanan kepada peserta JKN tidak terganggu meskipun terjadi pemutusan kerja sama.

BPJS Kesehatan juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal sebagai bagian dari tim Pencegahan Kecurangan JKN.

Sanksi tambahan, seperti pemberian denda atau pencabutan izin operasional rumah sakit, akan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Permenkes Nomor 16 Tahun 2019.

Tim pencegahan kecurangan JKN ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan, yang berwenang menentukan sanksi lebih lanjut bagi rumah sakit yang melanggar.

Baca Juga: Lewat Fitur BUGAR, BPJS Kesehatan Dorong Peserta JKN Hidup Lebih Sehat

Sementara itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan kepada peserta JKN yang terdampak akibat pemutusan kerja sama ini.

Di sisi lain, pihak RS Mitra Keluarga Tegal memberikan tanggapan resmi terkait pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Melalui surat pernyataan tertanggal 8 Oktober 2024, manajemen rumah sakit tersebut mengungkapkan kesepakatan untuk menghentikan sementara kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pihak rumah sakit juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan.

Dalam surat tersebut, RS Mitra Keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien, keluarga pasien, dan semua pihak yang terdampak oleh penghentian sementara kerja sama ini.

Mereka menyatakan harapannya untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik pada masa mendatang, setelah perbaikan internal selesai dilakukan.

Baca Juga: Mahulu Raih Penghargaan UHC 2024, BPJS Kesehatan Dukung Penuh

Dengan adanya kasus ini, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Tegal berharap bahwa pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta JKN, tidak akan mengalami gangguan yang signifikan.

Upaya untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan negara juga diharapkan dapat membantu meminimalkan kerugian yang terjadi akibat penagihan fiktif oleh dua rumah sakit tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X