Kedua, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan berhak mengakhiri kerja sama secara sepihak.
Ketiga, memastikan agar pelayanan kepada peserta JKN tidak terganggu meskipun terjadi pemutusan kerja sama.
BPJS Kesehatan juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal sebagai bagian dari tim Pencegahan Kecurangan JKN.
Sanksi tambahan, seperti pemberian denda atau pencabutan izin operasional rumah sakit, akan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Permenkes Nomor 16 Tahun 2019.
Tim pencegahan kecurangan JKN ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan, yang berwenang menentukan sanksi lebih lanjut bagi rumah sakit yang melanggar.
Baca Juga: Lewat Fitur BUGAR, BPJS Kesehatan Dorong Peserta JKN Hidup Lebih Sehat
Sementara itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan kepada peserta JKN yang terdampak akibat pemutusan kerja sama ini.
Di sisi lain, pihak RS Mitra Keluarga Tegal memberikan tanggapan resmi terkait pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Melalui surat pernyataan tertanggal 8 Oktober 2024, manajemen rumah sakit tersebut mengungkapkan kesepakatan untuk menghentikan sementara kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pihak rumah sakit juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan.
Dalam surat tersebut, RS Mitra Keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien, keluarga pasien, dan semua pihak yang terdampak oleh penghentian sementara kerja sama ini.
Mereka menyatakan harapannya untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik pada masa mendatang, setelah perbaikan internal selesai dilakukan.
Baca Juga: Mahulu Raih Penghargaan UHC 2024, BPJS Kesehatan Dukung Penuh
Dengan adanya kasus ini, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Tegal berharap bahwa pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta JKN, tidak akan mengalami gangguan yang signifikan.
Upaya untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan negara juga diharapkan dapat membantu meminimalkan kerugian yang terjadi akibat penagihan fiktif oleh dua rumah sakit tersebut.***
Artikel Terkait
Apakah Perbedaan Vclaim dan Klaim Manual pada BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya
Ingin Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diatas Rp. 10 Juta? Bagaimana Caranya? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Mudah! Ketahui Cara Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan Beserta Syarat dan Ketentuannya
Oatzempic , Diet Viral TikTok Klaim Dapat Menurunkan Berat Badan Secara Kilat, Apakah Aman?
RS Muhammadiyah Bandung Kembalikan Dana Fraud Klaim BPJS Fiktif Usai Diperiksa KPK