SURATDOKTER.com – Saat ini dokter influencer banyak sekali beredar di media sosial untuk memasarkan produknya sendiri. Namun dokter influencer tidak boleh memasarkan produk di Media sosial.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) baru saja menegaskan kepada publik terkait kode etik dokter influencer yang tidak boleh memasarkan produknya di media sosial.
Dokter influencer tidak boleh memasarkan produk di media sosial ini kemukakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK).
Dokter yang berperan sebagai influencer dilarang untuk mempromosikan produk melalui berbagai platform media sosial.
Hal tersebut dikarenakan, mereka harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam fatwa etik yang mengatur perilaku dokter dalam berinteraksi di dunia maya.
Djoko Widyarto selaku MKEK mengeluarkan dua fatwa terkait kode etik dokter infuencer tersebut.
Baca Juga: Mitos Atau Fakta, Madu Bisa Menambah Kekebalan Tubuh Seseorang? Yuk Simak Penjelasannya di Bawah!
Djoko menjelaskan bahwa banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa tindakan tersebut melanggar aturan, mengingat bahwa MKEK telah mengeluarkan fatwa mengenai hal tersebut.
Meskipun memasarkan produk secara internasional mungkin masih memungkinkan, namun di Indonesia, hal tersebut masih belum diperbolehkan.
Banyak dokter influencer yang menggunakan media sosial dengan konten tanya jawan atau ‘Question and Answer’ dengan maksud mendekatkan diri dengan para pasien atau penderita.
Hal tersebut mengundang banyak pengikut akun media sosialnya dengan bertanya jawab, namun pada akhir video para oknum dokter tersebut memasarkan produk dirinya sendiri kepada para pengikut yang bertanya.
Seperti pada saat disebuah komentar tayangan oknum dokter, ada komentar yang bertanya ‘dok, produk yang bagus untuk kulit muka kusam apa ya?’.
Nah dari komentar tersebut oknum dokter menjelaskan edukasi tentang perawatan wajah yang baik dan benar, sampai di akhir tayangan ia menjelaskan suatu produk dengan dalih untuk menggunakan produk tersebut, namun produk itu ternyata produknya sendiri.
Djoko menghimbau dokter tidak boleh untuk beriklan apalagi jika iklan tersebut ada kaitannya dengan klaim penyembuhan baik tentang kecantikan, kebugaran, masalah rambut dan lainnya.
Artikel Terkait
IDI Sarankan Aborsi Dilakukan oleh Tenaga Medis sesuai Undang-undang
Ribuan Dokter di Korea Selatan Mengundurkan Diri dari Rumah Sakit, Ternyata ini Penyebabnya
Kenapa Gen Z Lebih Percaya dengan Nasihat TikTok Daripada Dokter? Simak Informasinya
Resign Massal Dokter di Korea Selatan Masih Berlanjut, Pemerintah Ancam akan Menerima Hukuman
Ribuan Dokter Korsel Mundur Massal akibat Rencana Kenaikan Gaji Ditunda