• Senin, 22 Desember 2025

Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya

Photo Author
- Rabu, 29 November 2023 | 06:00 WIB
cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir (rene- asumussen-pexels.com)
cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir (rene- asumussen-pexels.com)

SURATDOKTER.com -  Banyak jenis kepesertaan BPJS kesehatan, selain untuk ibu hamil ada pula untuk buah hati, nah berikut cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir yang tentu mudah dilakukan.

Banyak layanan yang akan didapatkan, tapi sebelum mendapatkan layanan tersebut pastikan terlebih dahulu untuk tahu bagaimana cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir dengan benar dan tepat.

Oleh sebab itu, ulasan kali ini akan membagikan beberapa cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir dengan mudah yang tentu secara tepat sesuai dengan prosedurnya.

Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir, Syarat dan Ketentuan

Simak beberapa cara daftar kepesertaan BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir lengkap dengan syarat dan ketentuannya berikut ini:

Baca Juga: Inilah Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Lengkap Beserta Prosedur Penggunaannya

Ketentuan Administrasi secara Umum:

Sebelum melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS kesehatan, pastikan terlebih dahulu bayi sudah memenuhi ketentuan berikut ini:

1. Daftar dan Membayar Iuran Paling Lambat 28 Hari Sejak Lahir

Ketentuan pertama yaitu Bayi yang baru lahir khususnya dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dengan ketentuan membayar iuran tempo waktu paling telat 28 (dua puluh delapan) hari setelah dilahirkan.

2. Aktif secara Otomatis

Selanjutnya status bayi baru lahir nantinya akan aktif apabila telah dilakukan pembayaran iuran.

3. Wajib Melakukan Pemutakhiran Data

Bayi baru lahir yang telah terdaftar sebagai peserta JKN KIS diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan setelah  dilahirkan.

4. Membayar Sanksi Keterlambatan

Terakhir ketentuan yang perlu diperhatikan yaitu apabila peserta yang tidak daftar serta membayar iuran bayi baru lahir sekurang-kurangnya 28 hari setelah dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran setelah bayi dilahirkan dan akan dikenakan sanksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tia Mardwi

Sumber: bpjs-kesehatan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X