SURATDOKTER.com - Banyak jenis kepesertaan BPJS kesehatan, selain untuk ibu hamil ada pula untuk buah hati, nah berikut cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir yang tentu mudah dilakukan.
Banyak layanan yang akan didapatkan, tapi sebelum mendapatkan layanan tersebut pastikan terlebih dahulu untuk tahu bagaimana cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir dengan benar dan tepat.
Oleh sebab itu, ulasan kali ini akan membagikan beberapa cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir dengan mudah yang tentu secara tepat sesuai dengan prosedurnya.
Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir, Syarat dan Ketentuan
Simak beberapa cara daftar kepesertaan BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir lengkap dengan syarat dan ketentuannya berikut ini:
Baca Juga: Inilah Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Lengkap Beserta Prosedur Penggunaannya
Ketentuan Administrasi secara Umum:
Sebelum melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS kesehatan, pastikan terlebih dahulu bayi sudah memenuhi ketentuan berikut ini:
1. Daftar dan Membayar Iuran Paling Lambat 28 Hari Sejak Lahir
Ketentuan pertama yaitu Bayi yang baru lahir khususnya dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dengan ketentuan membayar iuran tempo waktu paling telat 28 (dua puluh delapan) hari setelah dilahirkan.
2. Aktif secara Otomatis
Selanjutnya status bayi baru lahir nantinya akan aktif apabila telah dilakukan pembayaran iuran.
3. Wajib Melakukan Pemutakhiran Data
Bayi baru lahir yang telah terdaftar sebagai peserta JKN KIS diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilahirkan.
4. Membayar Sanksi Keterlambatan
Terakhir ketentuan yang perlu diperhatikan yaitu apabila peserta yang tidak daftar serta membayar iuran bayi baru lahir sekurang-kurangnya 28 hari setelah dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran setelah bayi dilahirkan dan akan dikenakan sanksi.
Artikel Terkait
Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Kena Denda Gak Ya?
Bagaimana Cara Konsultasi ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan? Yuk Perhatikan Persyaratannya!
Inilah Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3
Inilah Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Lengkap Beserta Prosedur Penggunaannya