• Senin, 22 Desember 2025

Inilah Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3

Photo Author
- Jumat, 24 November 2023 | 18:00 WIB
BPJS Kesehatan - Suratdokter.com
BPJS Kesehatan - Suratdokter.com

 

SURATDOKTER.comBPJS Kesehatan menawarkan beragam layanan, termasuk klaim untuk kacamata. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim layanan ini setidaknya dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

Bagi yang mengalami mata minus atau silinder, ada nilai ganti kacamata berdasarkan kelas, yaitu Rp 165.000 untuk kelas 3, Rp2200.000 untuk kelas 2, dan Rp330.000 untuk kelas 1.

Baca Juga: Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Kena Denda Gak Ya?

Syarat Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Untuk dapat mengklaim subsidi kacamata, peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Maksimal dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

  • Kacamata dibeli di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Proses Klaim Kacamata Melibatkan Beberapa Langkah

Berikut yang bisa Anda lakukan:

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP):

  • Datang ke klinik, puskesmas, atau dokter yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan.
  • Minta surat rujukan dan perlihatkan kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  1. Kunjungi Dokter Spesialis Mata:

  • Peserta memeriksa mata dan mendapatkan resep untuk kacamata.
  • Pastikan memilih dokter atau poliklinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
  1. Resep Kacamata:

  • Resep harus dilegalisir oleh dokter spesialis mata.
  1. Kunjungi Optik yang Memiliki Kerjasama dengan BPJS:

  • Peserta membeli kacamata sesuai resep dengan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Besaran Biaya Klaim Kacamata

Besaran biaya klaim subsidi kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas peserta:

Kelas 3: Rp165.000.
Kelas 2: Rp220.000.
Kelas 1: Rp330.000.

Baca Juga: Bagaimana Cara Konsultasi ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan? Yuk Perhatikan Persyaratannya!

Penyesuaian Tarif dan Manfaat Klaim

Besaran nominal klaim kacamata pada tahun 2023 lebih besar daripada sebelumnya, sebagai bagian dari penyesuaian tarif pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Manfaat klaim kacamata diberikan paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis dan resep dokter spesialis mata.

Peserta dapat memperoleh kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa resep dokter spesialis mata. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tia Mardwi

Sumber: Kompas.com, Insertlive

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X