• Senin, 22 Desember 2025

Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya

Photo Author
- Rabu, 29 November 2023 | 06:00 WIB
cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir (rene- asumussen-pexels.com)
cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir (rene- asumussen-pexels.com)

Cara Daftar dan Syarat sesuai Jenis Kepesertaan

Untuk syarat mendaftar kepesertaan BPJS untuk bayi baru lahir, akan disesuaikan dengan jenis pesertanya, berikut syarat dan cara daftarnya:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan dari Ibu Kandung yang telah menjadi peserta PBI jaminan kesehatan secara otomatis ditetapkan juga sebagai peserta PBI JK hal ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan dan berlaku.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3

Syarat dan Cara Pendaftaran:

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu bayi;

- Surat keterangan kelahiran dari Bidan, rumah sakit atau tenaga persalinan

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga bisa didaftarkan apabila setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya secara otomatis langsung aktif serta mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara bersamaan dengan melalui Instansi.

Syarat dan Cara Pendaftaran

- Harus bisa menunjukan nomor JKN dan data kependudukan ibu bayi

- Surat keterangan kelahiran dari Bidan ataupun tempat persalinan lainnya

- Bayi baru lahir yang telah berusia lebih dari 3 bulan wajib mempunyai NIK yang telah terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU dan BP

Berikut syarat yang perlu diperhatikan bagi peserta PBPU dan BP:

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu bayi

- Surat keterangan kelahiran dari Bidan atau tempat bersalin

- Apabila peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA bisa memakai tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tia Mardwi

Sumber: bpjs-kesehatan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X