Cara Daftar dan Syarat sesuai Jenis Kepesertaan
Untuk syarat mendaftar kepesertaan BPJS untuk bayi baru lahir, akan disesuaikan dengan jenis pesertanya, berikut syarat dan cara daftarnya:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan dari Ibu Kandung yang telah menjadi peserta PBI jaminan kesehatan secara otomatis ditetapkan juga sebagai peserta PBI JK hal ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan dan berlaku.
Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3
Syarat dan Cara Pendaftaran:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu bayi;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan, rumah sakit atau tenaga persalinan
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga bisa didaftarkan apabila setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya secara otomatis langsung aktif serta mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara bersamaan dengan melalui Instansi.
Syarat dan Cara Pendaftaran
- Harus bisa menunjukan nomor JKN dan data kependudukan ibu bayi
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan ataupun tempat persalinan lainnya
- Bayi baru lahir yang telah berusia lebih dari 3 bulan wajib mempunyai NIK yang telah terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU dan BP
Berikut syarat yang perlu diperhatikan bagi peserta PBPU dan BP:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu bayi
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan atau tempat bersalin
- Apabila peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA bisa memakai tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
Artikel Terkait
Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Kena Denda Gak Ya?
Bagaimana Cara Konsultasi ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan? Yuk Perhatikan Persyaratannya!
Inilah Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3
Inilah Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Lengkap Beserta Prosedur Penggunaannya