SURATDOKTER.com - Belakangan ini, sebuah unggahan di media sosial yang mempertanyakan tentang keterangan "denda pelayanan" pada akun BPJS Kesehatan ramai menjadi perbincangan.
Unggahan tersebut pertama kali dibagikan melalui akun X (Twitter) @worksfess pada Jumat, 1 November 2024, berupa tangkapan layar dari akun peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam postingan tersebut, terlihat adanya gambar dengan keterangan tulisan berwarna merah “Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RKTL)”. Postingan ini dengan cepat viral dan telah dilihat oleh lebih dari 141 ribu orang.
Pertanyaan utama dari unggahan ini adalah mengenai makna dari denda pelayanan tersebut.
Baca Juga: Lewat Fitur BUGAR, BPJS Kesehatan Dorong Peserta JKN Hidup Lebih Sehat
Pengunggah sempat khawatir bahwa dengan adanya tulisan tersebut, peserta mungkin tidak akan dilayani ketika membutuhkan BPJS untuk pengobatan.
Munculnya kebingungan ini kemudian menimbulkan banyak spekulasi di kalangan pengguna media sosial, sehingga menarik perhatian BPJS Kesehatan untuk memberikan klarifikasi.
Penjelasan Mengenai Denda Pelayanan pada BPJS Kesehatan
Menanggapi unggahan yang viral ini, pihak BPJS Kesehatan melalui Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, memberikan penjelasan mengenai denda pelayanan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa keterangan "denda pelayanan" adalah pemberitahuan mengenai adanya denda yang dikenakan kepada peserta akibat pernah menunggak iuran.
Ketika peserta BPJS yang memiliki riwayat tunggakan iuran melunasi kewajibannya dan ingin mengakses layanan rawat inap, mereka akan dikenakan denda pelayanan.
Hal ini bertujuan sebagai bentuk konsekuensi bagi peserta yang tidak membayar iuran tepat waktu, namun denda tersebut hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap dan tidak mempengaruhi layanan rawat jalan.
Baca Juga: Mahulu Raih Penghargaan UHC 2024, BPJS Kesehatan Dukung Penuh
Aturan mengenai denda pelayanan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan pasal 42 ayat (6) dalam peraturan tersebut, denda ini akan berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari setelah status kepesertaan mereka diaktifkan kembali.