Adapun besaran denda yang dikenakan adalah lima persen dari total biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), dengan batas maksimal sebesar Rp 20 juta.
Meskipun denda ini mungkin terasa cukup besar, perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan memberikan tenggat maksimal 12 bulan untuk menunggak iuran.
Selain itu, denda ini hanya berlaku untuk kasus rawat inap, sehingga peserta tidak perlu khawatir tentang pelayanan rawat jalan jika memiliki tunggakan sebelumnya.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar peserta lebih disiplin dalam membayar iuran, sehingga keberlangsungan program BPJS Kesehatan dapat terjaga dan pelayanan kesehatan yang baik bisa diberikan kepada semua peserta.
Cara Mengatasi Tunggakan Iuran Melalui Program Rehab
Bagi peserta JKN yang merasa kesulitan untuk langsung melunasi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan Program Pembayaran Bertahap atau dikenal dengan Program Rehab.
Program ini memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan secara bertahap, sehingga denda pelayanan dapat dihindari. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa mengikuti program ini.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dukung dan Resmikan Taman Inisiatif Agar Masyarakat Lebih Sehat
Pertama, peserta harus memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan dan maksimal dua tahun, atau dengan kata lain tunggakan berkisar antara empat hingga 24 bulan.
Selain itu, pendaftaran untuk Program Rehab dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, dengan batas pendaftaran pada tanggal 28 setiap bulan, kecuali untuk bulan Februari yang dibatasi hingga tanggal 27.
Periode pembayaran bertahap dalam Program Rehab ini maksimal adalah 12 kali pembayaran, sehingga peserta bisa melunasi tunggakan dalam rentang waktu yang lebih ringan dan terjangkau.
Cara Mendaftar Program Rehab melalui Mobile JKN
Jika peserta memenuhi syarat untuk mengikuti Program Rehab, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran Program Rehab:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih opsi “Rencana Pembayaran Tetap” pada menu aplikasi.
- Di halaman berikutnya, akan muncul informasi mengenai Program Rehab, besaran total tunggakan, serta syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Selanjutnya, pilih simulasi tagihan sesuai kemampuan Anda.
- Lakukan persetujuan atas syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk Program Rehab.
Jika pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung melakukan pembayaran cicilan sesuai ketentuan yang telah dipilih.
Menariknya, pembayaran ini sudah mencakup tunggakan iuran seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga, sehingga anggota keluarga lain tidak perlu mendaftar secara terpisah.
Artikel Terkait
Kemensos Bantu 2.055 Pemulung Bantargebang Dapatkan BPJS Kesehatan
Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan: 1.452 Peserta JKN Gunakan Program Rehab
2 RS di Tegal Diputus Sebagai Mitra BPJS Kesehatan Diduga Karena Ajukan Klaim Fiktif Hingga Milyaran
Begini Imbas Diputusnya 2 RS di Tegal Sebagai Mitra BPJS Kesehatan Terhadap Pasien JKN
BPJS Kesehatan Launching Buku Saku Mengenai Terapi Hemofilia