• Senin, 22 Desember 2025

Begini Imbas Diputusnya 2 RS di Tegal Sebagai Mitra BPJS Kesehatan Terhadap Pasien JKN

Photo Author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB
2 RS di Tegal diputus sebagai mitra BPJS Kesehatan
2 RS di Tegal diputus sebagai mitra BPJS Kesehatan

SuratDokter.com - Cabang Tegal mengungkap adanya dugaan praktik curang yang dilakukan oleh dua rumah sakit di Kota dan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kedua rumah sakit tersebut, yaitu RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi, diduga terlibat dalam praktik phantom billing atau pengajuan tagihan fiktif.

Perbuatan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Sebagai respons atas kasus tersebut, BPJS Kesehatan memutus kerja sama layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kedua rumah sakit tersebut.

Pemutusan kerja sama ini mulai berlaku pada tanggal yang berbeda, yaitu 7 Oktober 2024 untuk RS Mitra Keluarga Slawi dan 10 Oktober 2024 untuk RS Mitra Keluarga Tegal.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan kedua rumah sakit.

Baca Juga: Keterlibatan BPJS Kesehatan Dalam Program Pengecekan Kesehatan Gratis Era Prabowo

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pengembalian klaim fiktif yang sudah dibayarkan akan dituntut agar dikembalikan kepada negara.

Imbas Bagi Peserta JKN

Pemutusan kerja sama ini tentu membawa dampak bagi para peserta JKN, terutama yang selama ini mendapatkan pelayanan kesehatan di kedua rumah sakit tersebut.

Namun, BPJS Kesehatan memastikan agar hak peserta JKN tetap terjamin. Mereka menegaskan bahwa peserta yang biasa dirujuk ke RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi akan dialihkan ke rumah sakit alternatif yang telah ditentukan sebelumnya.

BPJS Kesehatan, melalui Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pemindahan layanan ini kepada para peserta JKN.

Informasi mengenai rumah sakit alternatif diberikan melalui pengumuman tertulis dan komunikasi langsung kepada pasien, termasuk mereka yang memerlukan layanan khusus seperti hemodialisis.

Lebih lanjut, Rizky menyampaikan bahwa meskipun terjadi pemutusan kerja sama, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan peserta JKN tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Baca Juga: Viral di Media Sosial: Apakah Benar BPJS Kesehatan Tidak Berlaku di IGD? Ini Klarifikasinya!

Langkah ini diambil agar tidak ada gangguan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan akses layanan sesuai hak mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X