Denda pelayanan yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan merupakan bentuk tanggung jawab yang harus diterima peserta jika terlambat dalam membayar iuran.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang membutuhkan dana dari iuran seluruh peserta untuk memastikan seluruh anggota masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
Maka dari itu, dengan membayar iuran tepat waktu, peserta tidak hanya menghindari denda pelayanan, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan layanan BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta lainnya.
Dengan memahami aturan denda pelayanan dan memanfaatkan Program Rehab, peserta JKN bisa lebih tenang dan mudah mengatur kewajiban pembayaran iuran tanpa mengganggu akses kesehatan keluarga.
Tetaplah disiplin membayar iuran agar terhindar dari denda dan menjaga jaminan kesehatan keluarga tetap aktif.***
Artikel Terkait
Kemensos Bantu 2.055 Pemulung Bantargebang Dapatkan BPJS Kesehatan
Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan: 1.452 Peserta JKN Gunakan Program Rehab
2 RS di Tegal Diputus Sebagai Mitra BPJS Kesehatan Diduga Karena Ajukan Klaim Fiktif Hingga Milyaran
Begini Imbas Diputusnya 2 RS di Tegal Sebagai Mitra BPJS Kesehatan Terhadap Pasien JKN
BPJS Kesehatan Launching Buku Saku Mengenai Terapi Hemofilia