SURATDOKTER.com - Pada tahun 2023 adanya isu pemerintah akan melakukan penghapusan tingkatan kelas pelayanan bagi anggota BPJS.
Biaya pelayanan akan menyesuaikan dengan jenis pekerjaan. Jika kelas BPJS dihapus, pelayanan di rumah sakit akan beralih ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kelas yang ditetapkan juga akan mempengaruhi tingkat rawat inap yang akan tersedia bagi peserta.
Baca Juga: Punya Keluhan Pelupa Pada Usia Muda? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya
Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas tersebut akan dihilangkan. Pemerintah menyatakan bahwa penerapan KRIS bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, menyatakan bahwa kemungkinan besar tidak akan ada kenaikan biaya BPJS Kesehatan pada tahun 2024.
Besaran Iuran BPJS Berdasarkan Kelompoknya
Dengan dibagi tiga kelompok masyarakat bukan pekerja, kelompok peserta penerima bantuan iuran, dan peserta pekerja penerima upah. Berikut ini rincian jumlah yang perlu dibayarkan.
Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelas 1 : Rp. 150.000
Kelas 2 : Rp. 100.000
Kelas 3 : Rp. 35.000
Pembayaran tetap per individu dan tiap bulan.
Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi kategori ini, pemerintah telah mengambil tanggung jawab untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp. 42.000 setiap bulannya sebagai bentuk bantuan kepada warga yang memerlukan.
Baca Juga: Waspada Gigitan Nyamuk, Berikut ini Rekomendasi Obat Alami Atasi Gigitan Nyamuk yang Dapat Anda Coba
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Merujuk kepada individu yang bekerja dalam berbagai lembaga pemerintahan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.