SURATDOKTER.com - BPJS kesehatan sebagai penyedia layanan jaminan kesehatan menawarkan berbagai kemudahan dengan jumlah iuran bulanan yang relatif murah dengan beragam metode pembayaran.
Akan tetapi, sayangnya kemudahan itu tidak menutup kemungkinan adanya peserta yang telat bayar iuran BPJS kesehatan.
Kasus telat bayar iuran BPJS kesehatan paling sering dilakukan oleh peserta yang berstatus PBPU (peserra bukan penerima upah).
Telat bayar iuran BPJS kesehatan ini menyalahi UU nomor 24 tahun 2011 tentang kewajiban peserta untuk membayar iuran bulanan setiap bulannya dan ada sanksinya.
Apa saja sanksinya? Apakah dikenakan denda? Simak penjelasan berikut!
Baca Juga: Pengertian FKTP BPJS Kesehatan, Jenis dan Cakupan Pelayanan Medisnya, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Jenis Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Berikut beberapa sanksi bagi peserta BPJS kesehatan yang telat bayar iuran:
1.Teguran tertulis
Teguran tertulis diberikan maksimal dalam jangka 10 hari kerja. Setiap peserta memiliki batasan teguran tertulis sebanyak 2 kali.
2. Sanksi administratif
Sanksi administratif berupa pembatasan akses layanan kesehatan bagi peserta yang terlambat membayar iuran.
Kamu tidak akan bisa menggunakan kartu BPJS kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sampai kamu melunasi tunggakan iuran.
3. Pembatasan manfaat
Selain pembatasan akses, keterlambatan membayar iuran bulanan program BPJS juga bisa mengakibatkan pembatasan beberapa manfaat.
Beberapa manfaat BPJS kesehatan tidak bisa diakses oleh peserta yang punya tunggakan iuran bulanan.
4. Denda
Denda keterlambatan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah iuran yang telat dibayarkan.
Semakin banyak tunggakanmu, maka semakin besar juga jumlah denda yang harus kamu bayarkan.