kesehatan

Bagaimana Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota? Simak Penjelasannya

Sabtu, 9 Maret 2024 | 09:26 WIB
Ilustrasi Jaminan Layanan Medis BPJS Kesehatan di Luar Kota (Freepik/freepik)

SURATDOKTER.com – Program jaminan layanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk asuransi kesehatan terbukti banyak mempermudah masyarakat umum.

BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi sebagian orang untuk berobat atau menjalani layanan medis lainnya di masing-masing daerah asalnya atau domisilinya.

Lalu, apakah bisa menggunakan jaminan layanan medis BPJS Kesehatan meski di luar kota? dan bagaimana caranya?

Tenang saja, fasilitas jaminan kesehatan nasional tetap bisa digunakan meski berada di luar kota karena hal tersebut bersifat menyeluruh untuk semua masyarakat umum.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mendapatkan layanan medis di seluruh Indonesia tanpa tergantung pada alamat domisili mereka berkat prinsip portabilitas dari BPJS Kesehatan.

Prinsip portabilitas mengacu pada prinsip yang menjamin kontinuitas layanan atau hak bagi peserta, bahkan ketika mereka berpindah tempat tinggal atau berada di wilayah yang berbeda.

Jadi, untuk akses jaminan layanan kesehatan tetap bisa dilakukan meskipun peserta BPJS Kesehatan terdaftar di domisili lain, atau posisinya sedang berada di luar kota.

Baca Juga: 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Salah Satunya Via Whatsapp

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota

Menurut Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Pasal 55 ayat (2) dan (3) tentang Jaminan Kesehatan disampaikan beberapa langkah untuk mengurus BPJS Kesehatan meskipun berada di luar kota. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat I yaitu termasuk puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik, dan rumah sakit kelas D.

Selain itu, menurut Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 jumlah kunjungan ke Faskes tersebut yang diperbolehkan tidak boleh melebihi tiga kali dalam satu bulan.

2. Mempersiapkan Data Diri Beserta Kartu BPJS Kesehatan

Persiapkan data atau identitas diri dengan membawa KTP beserta Kartu BPJS Kesehatan atau bisa juga menggunakan aplikasi JKN. Kemudian sampaikan kepada petugas bahwa ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Sedangkan, untuk kelengkapan lain seperti surat pengantar domisili sebenarnya tidak diperlukan.

Baca Juga: Ternyata Begini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Tidak Sulit Kok!

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB