SURATDOKTER.com - Telah kita ketahui bahwa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan sosial) kesehatan memiliki masa berlaku yang harus kita perhatian. Kita harus tahu cara untuk mengaktifkan BPJS ketika BPJS itu tidak aktif.
BPJS kesehatan yang tidak aktif dapat menyebabkan kita tidak dapat menggunakan hak yang ada dalam BPJS tersebut. Padahal BPJS merupakan salah satu dari jaminan kesehatan milik Indonesia.
Selain itu BPJS kesehatan yang tidak aktif akan menganggu ketika terjadi nya hal hal mendadak ataupun yang memerlukan BPJS secara cepat.
Baca Juga: Tips Menjalani Ibadah Puasa Bagi Penderita Asam Lambung Agar Tidak Kambuh
Apa Penyebab BPJS Tidak Aktif?
Banyak dari kita tidak sadar bahwa BPJS yang kita gunakan dapat non aktif ketika kita tidak memperhatikannya. Berikut ini adalah beberapa penyebab BPJS kesehatan anda non aktif.
1. TUNGGAKAN PEMBAYARAN PREMI
BPJS kesehatan mensyaratkan pengguna nya untuk membayar premi setiap bulan sesuai dengan kelas yang telah di pilih pengguna. Keterlambatan membayar premi selama beberapa bulan lah yang menjadi penyebab non aktifnya BPJS anda.
2. GAGAL VERIFIKASI KTP
Gagal dalam memverifikasi KTP menjadi salah satu dari penyebab BPJS anda bisa non aktif.
Pendaftaran menggunakan KTP menjadi salah syarat aktif nya BPJS. Jika KTP anda tidak valid atau tidak terverifikasi maka akan menyabkan BPJS anda non aktif.
Baca Juga: Hari Cuti Ayah Untuk Mengasuh Anak? Apa Manfaatnya Bagi Mental Anak
3. TIDAK MEMPERBARUI DATA DIRI
Terjadinya perubahan data diri menjadi salah penyebab non aktifnya BPJS kesehatan anda. Perubahan data seperti alamat nomor telepon atau informasi lainnya yang tidak tercatat dengan benar dapat menyebabkan BPJS kesehatan menjadi non aktif.
4. KETERLAMBATAN ADMINISTRASI
Tanpa kita ketahui bahwa non aktifnya BPJS kesehatan kita bisa terjadi karena lambatnya administrasi dari pihak BPJSnya sendiri yang menyabkan BPJS kesehatan menjadi non aktif.
5. MENONAKTIFKAN BPJS KESEHATAN SENDIRI
Menonaktifkan BPJS kesehatan dapat dilakukan dengan sengaja ketika kita sudah memera tidak memerlukan jaminan kesehatan atau memiliki asuransi kesehatan lainnya.