SURATDOKTER.com - Tidak sedikit masyarakat mengeluhkan pasien BPJS Kesehatan hanya boleh rawat inap maksimal 3 hari.
Kabar terkait batas maksimal rawat inap pasien BPJS Kesehatan itu biasanya muncul dari kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah khususnya para penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) pemerintah.
Lantas benarkah pasien BPJS kesehatan hanya bisa mendapatkan rawat inap selama maksimal 3 hari saja?
Baca Juga: Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik 10%, Begini Cara Klaimnya
Aturan Lama Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan
Tidak ada aturan yang menyebutkan pasien BPJS hanya bisa mendapat fasilitas rawat inap di rumah sakit selama 3 hari saja.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, dr. Lily Kresnowati, M.Kes yang menyebut tidak ada aturan pemerintah terkait lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Agar Tidak Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Cek di Sini Caranya!
"Sebetulnya, lama masa rawat inap tergantung pada indikasi medis pasien," ungkap dr. Lily Kresnowati, M.Kes dikutip dari YouTube BPJS Kesehatan, pada Minggu, (28/1/2024).
Ia juga menerangkan terkait lamanya pasien rawat inap didasarkan pada kondisi kesehatan pasien itu sendiri.
"Apabila kondisi pasien sudah aman dan terkendali serta layak pulang, maka dokter mengizinkan pasien pulang. Jadi, tidak benar bahwa (rawat inap) harus sekian hari," sambungnya.
Baca Juga: Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, pelayanan harus diberikan secara adil dan tidak ada diskriminasi.
Kabid Pengembangan dan Informasi RSUD dr R Soetrasno, Nurdin Fahrudin juga menyatakan tidak ada aturan khusus terkait batasan rawat inap atau opname di rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan ataupun Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca Juga: Cara Skrining Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN dan Situs Web BPJS Kesehatan