Sepanjang pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan indikasi medis dokter, maka pap smear sendiri merupakan prosedur medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Meski demikian, tidak semua fasilitas kesehatan menerima pembayaran BPJS untuk pemeriksaan pap smear.
Tapi biasanya, tempat yang menerima pembayaran BPJS untuk pap smear adalah puskesmas dan klinik. Namun, ada juga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk menawarkan layanan ini.
Bisa dibilang, Anda tidak perlu khawatir soal uang karena pap smear pakai BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan biayanya gratis.
Siapa yang Memenuhi Syarat untuk Pap smear?
Pap smear dapat dilakukan oleh perempuan dewasa, terutama yang berusia di atas 21 tahun.
Selain itu, beberapa perempuan dengan kondisi berikut sangat disarankan untuk melakukan pap smear.
- Berganti pasangan dalam hubungan seksual
- Lebih dari lima tahun menggunakan alat kontrasepsi, terutama kontrasepsi hormonal atau IUD
- Mengalami rasa gatal atau keputihan
- Sering berdarah setelah hubungan seksual
- Telah melakukan aktivitas seksual sebelum berusia 20 tahun
- Perempuan hamil lebih dari tiga kali
- Perempuan yang mengalami pendarahan vagina setelah menopause
- Perempuan yang menikah sebelum berusia 20 tahun
Baca Juga: Mengenal Kanker Serviks: Gejala dan Faktor Penyebabnya
Syarat yang Diperlukan untuk Pap smear BPJS
Sejak pap smear pakai BPJS Kesehatan kini tersedia secara gratis, pemerintah telah memberikan persyaratan bagi siapa pun yang ingin memanfaatkan layanan ini.
Adapun syarat dan ketentuan dari pap smear gratis BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Peserta BPJS Kesehatan aktif
- Perempuan berusia 30–50 tahun
- Sudah menikah atau pernah menikah
- Memberikan pengantar pemeriksaan pap smear dari fasilitas kesehatan 1.
- Tidak dalam kondisi haid (min. 7 hari setelah menstruasi)
- Tidak sedang dalam mengonsumsi obat-obatan tertentu
- Tidak melakukan hubungan seksual 2 hari atau 2x24 jam sebelum pemeriksaan pap smear dilakukan
Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan, antara lain:
- Salinan atau Fotokopi KTP
- Salinan BPJS Kesehatan
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan Surat Nikah
Jika menunjukan hasil positif, Anda bisa melakukan pap smear setahun sekali. Namun, jika hasilnya negatif, Anda bisa melakukan Pap smear setiap tiga tahun sekali.***
Artikel Terkait
Nomor KK Anda Tidak Ditemukan saat Daftar BPJS Kesehatan Online? Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya
Apa Saja Perawatan Wajah Bisa Ditanggung BPJS? Simak di Sini!
Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Secara Online dan Ofline
Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan, Simak Persyaratan dan Prosedurnya!
HFIS BPJS Kesehatan: Pengertian, Fungsi dan Cara Menggunakannya