Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan menerima pelayanan kesehatan rawat inap, maka akan dikenakan denda.
Jumlah Denda yang Wajib Dibayar kepada BPJS Kesehatan
Denda yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah hasil perkalian antara 5% dari total biaya pelayanan kesehatan rawat inap atau biaya paket penyakit yang diderita oleh pasien (INA-CBGs) dengan bulan tertunggak.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan. Untuk lebih jelasnya, dapat dihitung dengan rumus berikut:
Denda = 5% x total biaya rawat inap x bulan menunggak.
Berikut adalah ketentuannya:
- Jumlah bulan tunggakan maksimal adalah 12 bulan.
- Besaran denda tertinggi adalah Rp 30.000.000.
- Untuk peserta PPU BPJS Kesehatan, pembayaran denda akan ditanggung oleh pihak pemberi kerja.
Baca Juga: Rekomendasi Waktu dan Jenis Olahraga yang Tepat Saat Puasa, Agar Tubuh Jadi Lebih Tetap Sehat!
Bagaimana cara bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum pernah menggunakan layanan rawat inap? Peserta BPJS Kesehatan yang belum pernah menggunakan layanan rawat inap.
Namun terlambat membayar iuran, akan dihentikan status kepesertaannya untuk sementara waktu.
Ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang menyatakan:
"Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka penjamin peserta dapat diberhentikan untuk sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya."
Status kepesertaan akan secara otomatis aktif kembali setelah peserta BPJS Kesehatan berhasil menyelesaikan pembayaran tunggakan yang terjadi. Ketentuan ini diatur dalam pasal 42 ayat (3b). Berikut isi pasal tersebut:
"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta diwajibkan untuk melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana mana yang dimaksudkan pada ayat (3a) huruf c seluruhnya."
Artikel Terkait
Perawatan Kulit untuk Kecantikan Apakah bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Berikut Adalah Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS!
Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Secara Online dan Ofline
Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan, Simak Persyaratan dan Prosedurnya!
Mengenal Program Rehab BPJS Kesehatan Dari Syarat Hingga Cara Daftarnya!