Suratdokter.com - Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan setiap bulan untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang menunggak akan mempengaruhi pelayanan BPJS kesehatan kepada peserta.
Mulai dari pembayaran denda peserta hingga penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan non aktif apabila peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan menurut situs resmi BPJS kesehatan adalah setiap tanggal 10 perbulannya.
Baca Juga: Benarkah Golongan Darah A Rentan Terkena Stroke? Cek Faktanya!
Aturan Denda BPJS Kesehatan
Berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.
Pasal 42 menjelaskan tentang iuran yang tidak dibayarkan tepat waktu manfaat yang akan diperoleh dari BPJS Kesehatan akan diberhentikan pada tanggal 1 di bulan berikutnya.
Pemberhentian tersebut akan berakhir, apabila peserta melunasi tunggakan yang belum dibayarkan dengan maksimal iuran tertunggak sebanyak 12 bulan.
Denda paling besar adalah sebesar Rp30 juta rupiah.
Cara cek denda BPJS Kesehatan menggunakan website, aplikasi mobile JKN dan WhatsApp
Cara cek denda BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.
Pelayanan online yang diberikan oleh BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mengakses kebutuhan mereka dari BPJS Kesehatan.
Pelayanan online yang bisa dilakukan antara lain bisa menggunakan website aplikasi mobile JKN dan WhatsApp.
Masuk ke webiste dengan link bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
Artikel Terkait
Cara Skrining BPJS Kesehatan untuk Mendeteksi Penyakit Diabetes hingga Hepatitis
Cara Mengubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Menggunakan Mobile JKN
Mengenal Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan untuk Penderita Penyakit Kronis!