Denda BPJS Kesehatan bisa dibayarkan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp maupun Website sehingga lebih fleksibel.
3 cara bayar denda BPJS kesehatan secara online dan sangat mudah, salah satunya bisa lewat tokopedia.
Apabila dikenakan denda BPJS, Anda harus segera membayarnya. Lantas, bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan? Simak untuk mengetahuinnya.