Mengunjungi mc sasmi waktu yang ditentukan kemudian mengisi formulir pendaftaran.
Kemudian tunggulah antrian untuk mendapatkan layanan.
4. Menggunakan MPP ( Mall Pelayanan Publik)
Mengunjungi mpv mengungsi mengisi formulir isian pendaftaran dan tunggu antrean.
5. Lewat kantor cabang
- Membawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, JKN -KİS, dan KK.
- Ambil nomor antre di loket
- Mengisi Formulir data isian pendaftaran (FDIP)
- Isi kolom faskes yang diinginkan
- Tunggu hingga proses selesai
Sekian penjelasan tentang syarat dan cara pindah faskes.
Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Waspada Modus Baru Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan, Berikut Langkah Pencegahannya
Apabila Peserta BPJS Kesehatan Meninggal dunia, Apakah Ahli Waris Mendapatkan Santunan Dari BPJS Kesehatan
Prosedur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan Agar Ditanggung, Jangan Sampai Salah
Syarat Rawat Inap BPJS Kesehatan Tanpa Surat Rujukan