SURATDOKTER.com - Tinta pemilu adalah alat yang pasti ada saat proses demokratis untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung.
Fungsi dari tinta pemilu yakni untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN dengan cara mencelupkan jari ke tinta.
Namun, apakah tinta pemilu yang membekas di jari kita aman bagi kesehatan kulit? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel tentang tinta pemilihan umum di bawah ini!
Pengertian Tinta Pemilu
Tinta pemilu, atau electoral ink adalah tinta atau pewarna semi permanen yang ditempelkan pada jari telunjuk (biasanya) pemilih pada saat pemilu untuk menghindari kecurangan pemilu seperti pemungutan suara ganda.
Ini adalah teknik yang berguna bagi negara-negara yang dokumen identitas penduduknya biasanya tidak dilembagakan atau distandarisasi.
Perak nitrat adalah bahan utama dari tinta pemilu. Penggunaan tinta tersebut awalnya diterapkan di Negara Bagian Mysore, yang sekarang menjadi negara bagian Karnataka, pada pemilihan umum India tahun 1962.
Baca Juga: Semprot Parfum ke Kulit Sebabkan Kanker Kulit? Cek Faktanya Disini!
Apakah Tinta Pemilu Aman?
Mungkin Anda bertanya-tanya apakah tinta yang digunakan pada pemilihan umum aman bagi kulit atau tidak. Mari ikuti penjelasanya berikut.
Perak nitrat adalah elemen utama dalam tinta; senyawa tambahan digunakan sebagai pengental, pengering, dan pewarna. Sebenarnya, molekul dengan sebutan AgNO3 ini tidak sepenuhnya aman.
Sebab, perak nitrat termasuk dalam kategori B3 (Bahan Berbahaya/Beracun) yang dapat mengiritasi kulit dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker kulit.
Itulah alasan mengapa standar World Health Organization untuk tinta yang digunakan dalam pemilihan presiden harus dipatuhi, dengan kadarnya tidak melebihi 4%.
Badan POM dan Majelis Ulama Indonesia merupakan dua organisasi yang memperhatikan masalah keamanan tinta pemilu di Indonesia.
Faktanya, bekas tinta akan bertahan lebih lama jika semakin tinggi kandungan perak nitratnya. Misalnya, kadar tinta pada pemilu 2004 dikatakan lebih kental dibandingkan pemilu 2009. Di sisi lain, ada kekhawatiran hal ini akan berdampak buruk bagi masyarakat.
Sesuai aturan KPU, tinta yang dimaksud harus memenuhi syarat tertentu sebelum dapat digunakan sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suaranya di tempat pemungutan suara.
Artikel Terkait
Ini Daftar Kosmetik Illegal dan Berbahaya yang Ditemukan BPOM RI
Sering Sakit Kepala Jelang Pemilu, Mungkin Kamu Alami Election Stress Disorder
Semprot Parfum ke Kulit Sebabkan Kanker Kulit? Cek Faktanya Disini!
Serba Serbi Pemilu: Cara Penanganan Depresi pada Caleg yang Kalah Pemilu 2024