Namun pada beberapa kasus sedang mendekat komplikasi, biasanya akan dirujuk untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
Data-data administrasi yang disertakan dalam surat rujukan tersebut menjadi bukti dan tanda untuk penanganan yang akan dilakukan selanjutnya.
Tanpa surat rujukan dari puskesmas maka rumah sakit tidak dapat melakukan tindakan lanjutan.
Hal ini perlu adanya surat rujukan dari puskesmas setempat agar pihak rumah sakit dapat mengetahui tindakan yang paling tepat untuk pasien.
Baca Juga: BPJS Kesehatan, Benarkah Menjadi Solusi Ketika Sedang Butuh Pengobatan?
Rujukan Tidak Dibutuhkan Bagi Pasien Gawat Darurat
Pasien tidak selalu berasal dari orang yang sakit. Ada banyak pasien kasus gawat darurat yang terjadi karena insiden kecelakaan berat dan butuh perawatan cepat.
Dalam kondisi ini, proses administrasi data bukan tidak diperlukan.
Tidak perlu meminta rujukan bukan berarti tidak membutuhkan data karena data pasien selalu penting.
Tentunya pada kondisi tersebut kebutuhan administrasi bisa dilakukan sambil lalu proses pengobatan.
Hal ini bisa dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan maupun kerabat dekat.
Pasien serius dan pasien darurat berbeda. Pasien dengan kondisi serius seperti kanker dan sejenisnya masih bisa menunggu untuk kemudian di operasi.
Sedangkan pasien darurat tidak dapat ditunggu barang sejenak pun karena perawatan medis yang tepat sangat diperlukan.
Baca Juga: Kewajiban Perusahaan Memberikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja
Meminta Ambulance Ketika diperlukan
Ambulance dibutuhkan tidak hanya pada kondisi serius dan darurat.
Ada saat dimana ambulance dibutuhkan karena mungkin butuh transportasi menuju rumah sakit.
Artikel Terkait
Ketahui Cara Terbaru Untuk Mencairkan BPJS ketenagakerjaan Secara Online 2024
Kewajiban Perusahaan Memberikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja
Apakah Pengobatan HIV/AIDS Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Selengkapnya Berikut
BPJS Kesehatan, Benarkah Menjadi Solusi Ketika Sedang Butuh Pengobatan?
Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Beserta Biayanya, Ternyata Peserta PBI Tidak Boleh!