• Senin, 22 Desember 2025

Alasan Iuran BPJS Kesehatan Wajib Dibayar Meskipun Tidak Digunakan

Photo Author
- Minggu, 11 Februari 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan (Instagram/@bpjskesehatan-RI)
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan (Instagram/@bpjskesehatan-RI)

 

SURATDOKTER.com - Apakah Anda pernah resah dengan pembayaran iuran BPJS kesehatan yang tidak pernah digunakan? Apabila iya maka berikut adalah beberapa penjelasannya buat Anda. 

Alasan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu

Bagi Anda yang memiliki kartu BPJS kesehatan dan tidak digunakan, namun rutin membayar iuran BPJS Kesehatan. Maka inilah yang terjadi dengan iuran yang rutin dibayarkan:

1. Tetap berhak mendapatkan jaminan kesehatan. 

Meskipun Anda tidak pernah sakit, namun Anda tetap bisa mengaksesnya kapanpun Anda mau dan butuhkan.

Baca Juga: Perbedaan BPJS Kelas 1, 2 dan 3 Beserta Iurannya

Sebab iuran yang Anda bayarkan itu membuat keanggotaan BPJS kesehatan senantiasa aktif.

Aktifnya kartu keanggotaan BPJS kesehatan yang Anda miliki tentu akan memudahkan Anda ketika akan mengakses fasilitas kesehatan tersebut kapanpun Anda butuhkan

2. Membantu orang lain untuk mengakses fasilitas kesehatan. 

Bagi Anda yang rutin membayar iuran, secara tidak langsung sudah membantu orang lain agar bisa mendapatkan pertolongan medis.

Iuran yang di bayarkan mensubsidi peserta lain agar masyarakat lainnya bisa mendapatkan fasilitas kesehatan sesuai dengan yang diperlukan tanpa perlu khawatir di tolak.

Sebab, BPJS kesehatan menganut paham gotong royong dalam sistem pembayaran fasilitas medis. 

Pembayaran iuran BPJS akan menutupi kekurangan dari peserta lainnya yang membutuhkan perawatan kesehatan jangka panjang atau bahkan yang membutuhkan biaya perawatan yang berbiaya mahal. 

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Yang Tidak Pernah Dipakai Bisa Dicairkan? 

Ketika Anda tidak pernah sakit meskipun rutin melakukan pembayaran Iuran BPJS kesehatan, mungkin Anda akan bertanya, apakah mungkin iuran yang rutin di bayarkan itu bisa dicairkan? 

Berdasarkan perpres no 64 tahun 2020, menyebutkan bahwa, setiap warga Indonesia wajib ikut serta dalam keanggotaan BPJS kesehatan.

Hal ini mengindikasikan bahwa siapapun Anda memiliki kewajiban untuk mengaktifkan keanggotaan BPJS kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofie

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X