Sementara itu, ODHIV lain sulit mendapatkannya.
Stigma negatif masyarakat membuat ODHIV enggan melakukan pun pengobatan, padahal pengobatan bagi HIV penting untuk pencegahan AIDS. selain itu, pengobatan yang tepat juga akan membantu ODHIV dalam menjalani hidup yang normal.
Maka dari itu, kini pengobatan untuk HIV/AIDS sudah termasuk dalam program pemerintah, sehingga akses pengobatannya gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Peserta JKN maupun BPJS Kesehatan kini dapat mendapat layanan pengobatan untuk HIV/AIDS secara gratis. Tidak hanya di rumah sakit pemerintah, tapi juga di puskesmas.
Tidak hanya pengobatan, monitoring pada ODHIV pun juga dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut lagi, selain pengobatan HIV/AIDS, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan pengobatan penyakit bawaan HIV seperti berikut ini:
- Konseling HIV
- Gangguan pencernaan (dispepsia)
- Infeksi mikrobakekteri yang disebabkan HIV
- Kandidiasis yang disebabkan HIV
- Kelainan hematologis atau imunologis yang disebabkan HIV dan tidak diklasifikasikan di tempat lain
- TB paru yang disebabkan HIV
- Infeksi saluran pernapasan
- Demam
- Mual, muntah
dll
Tentu saja, bukan berarti pengidap HIV/AIDS tidak dibebankan biaya sama sekali. Bagi peserta BPJS Kesehatan (bukan JKN) tetap harus membayar iuran rutin setiap bulannya agar dapat mengakses layanan dan pengobatan HIV/AIDS ini. ***
Artikel Terkait
Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayarkan? Berikut Penjelasannya
Perbedaan BPJS Kelas 1, 2 dan 3 Beserta Iurannya
Cara Klaim Obat Gratis Pasien BPJS Sesuai Aturan Resmi
Cara Cek Tagihan BPJS beserta Iurannya
Batas Waktu Pembayaran BPJS beserta Caranya