• Senin, 22 Desember 2025

Cara Klaim Obat Gratis Pasien BPJS Sesuai Aturan Resmi

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 06:02 WIB
Ilustrasi cara klaim obat gratis pasien BPJS  (Freepik/aleksandarlittlewolf)
Ilustrasi cara klaim obat gratis pasien BPJS (Freepik/aleksandarlittlewolf)

SURATDOKTER.COM — BPJS Kesehatan menjamin pesertanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk obat-obatan secara cuma-cuma.

Namun demikian, terdapat aturan resmi agar peserta berhak memperoleh obat gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Pertama, pastikan obat yang diresepkan dokter termasuk dalam Daftar Obat JKN formuler nasional.

Obat formuler adalah daftar obat generik berkhasiat setara dengan obat paten yang sudah diverifikasi Kementerian Kesehatan. Daftar ini berisi obat level pertama dan kedua yang ditanggung BPJS.

Kedua, resep dokter harus mencantumkan nama generik atau INN (International Non-proprietary Name) dari obat, bukan nama dagang atau paten. Hal ini untuk mengendalikan biaya klaim. Nama generik misalnya paracetamol untuk obat demam yang lebih murah dibanding obat branded.

Ketiga, obat harus diterbitkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar. Tidak berlaku bila resep langsung dari dokter rumah sakit atau klinik spesialis tanpa rujukan dari faskes 1. Tujuannya agar pelayanan kesehatan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Keempat, periksa nama, nomor kartu peserta, dan stempel fasilitas kesehatan pada resep telah sesuai.

Pastikan pula diagnosa penyakit tertera dengan jelas sebagai indikasi pemberian resep obat tersebut. Data ini nantinya akan dicek petugas apotek sebelum menyerahkan obat.

Kelima, obat langsung diberikan apotek bekerja sama BPJS di puskesmas atau rumah sakit rujukan tanpa dipungut biaya. Bila obat tidak tersedia, maka akan diberi surat pesanan obat yang bisa diambil di Apotek biasa dengan menunjukkan surat itu.

Baca Juga: Cara Mendapat Rujukan Puskesmas ke Rumah Sakit untuk Pasien BPJS

Daftar Obat yang Dapat Diperoleh Secara Gratis

Daftar obat yang ditanggung BPJS untuk peserta program JKN tertuang dalam Daftar Obat JKN formuler nasional.

Daftar ini berisi obat generik level pertama dan kedua yang telah lolos verifikasi keamanan dan khasiatnya.

Obat-obatan ini mencakup antibiotik, analgesik, vitamin, obat diabetes, hipertensi, antiinflamasi dan masih banyak lagi jenisnya. Semua obat dalam Daftar Obat JKN dapat diperoleh secara gratis melalui klaim. 

Cara Klaim Obat Gratis di Apotek 

Saat klaim obat di apotek, petugas akan mencocokkan resep dokter dengan data pasien pada sistem JKN. Setelah diverifikasi, obat langsung diberikan tanpa dipungut biaya. Bila obat tidak ready, maka diberi surat pesanan yang bisa diambil di apotek lain dengan menunjukkan surat tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahfida Ustadhatul Umma

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X