Syarat Dalam Pembuatan SKCK
Setelah menyimak dari ketentuan di atas, maka langkah selanjutnya yaitu untuk pembuatan SKCK. Syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP / e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum mendapatkan KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Bukti kepesertaan JKN / BPJS Kesehatan dalam enam wilayah yang sudah dijelaskan sebelumnya
- Enam lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x5 cm dengan latar belakang merah cerah dengan pakaian yang sopan dan berkerah. Diusahakan dalam keadaan foto seseorang tidak memakai aksesoris wajah seperti tindik, jika perempuan memakai anting namun bisa ditutup dengan rambut yang terurai.
Nah itulah penjelasan dari BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak SKCK per tanggal 1 Maret 2024 dengan percobaan di enam daerah, jika kamu berada di enam daerah yang sudah ditulis sebelumnya, maka untuk menyiapkan beberapa persyaratan di atas.
Namun, jika kamu bukan berada di enam daerah tersebut, syarat SKCK masih seperti sebelumnya atau tidak menggunakan BPJS Kesehatan.***