- Mengunjungi situs resmi Disdukcapil kabupaten atau kota tempat tinggal Anda
- Begitu halaman situs terbuka, klik tombol permohonan yang tersedia di bagian atas layar. Anda akan diarahkan ke halaman input untuk mengisi formulir pelaporan kematian WNI dengan data yang valid
- Pastikan untuk melengkapi semua dokumen persyaratan yang diminta, dan unggah berkas-berkas tersebut dengan mengklik opsi "Browse" di samping nama berkas yang sesuai
- Setelah melengkapi semua dokumen yang diminta situs, silakan pilih lokasi layanan dan tentukan tanggal pengambilan akta kematian sesuai dengan jadwal yang Anda pilih
- Klik tombol "kirim permohonan jadwal" dan konfirmasikan pengiriman dokumen dengan mengklik "Ya" pada pesan pop-up yang muncul
- Anda akan segera menerima hasil dari pengajuan penerbitan akta kematian Anda
- Untuk memastikan bahwa permohonan Anda telah terdaftar dengan baik, cetak halaman konfirmasi sebagai bukti
- Selanjutnya, kunjungi kantor Disdukcapil setempat sesuai dengan jadwal yang telah Anda tentukan
- Pastikan untuk membawa bukti permohonan penerbitan akta kematian saat Anda datang
Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat menerima akta kematian yang telah Anda ajukan secara efisien dan tanpa kendala.
Mengurus akta kematian adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kematian seseorang tercatat secara sah.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi untuk melancarkan proses pengurusan akta kematian. ***
Artikel Terkait
Waspadai! 5 Penyakit Berbahaya yang Disebabkan Oleh Gaya Hidup Tidak Sehat, Salah Satunya Penyebab Kematian Terbanyak di Dunia
Sang Pembunuh dalam Diam? Intip Data Peningkatan Kematian Akibat Stroke di Indonesia!
GERD Dapat Sebabkan Kematian Mendadak? Ini Pandangan Medis!
Tragis! Food Vlogger Asal Filipina Meninggal Usai Buat Konten Mukbang!