hidup-sehat

Warga Jakarta Timur Berisiko Didenda 50 Juta Jika Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD atau Demam Berdarah

Minggu, 1 September 2024 | 06:00 WIB
Pemeriksaan jentik jentik nyamuk di rumah warga

SURATDOKTER.com - Satpol PP Jakarta Timur akan mulai turun ke rumah warga untuk memeriksa apakah ada jentik nyamuk DBD di rumah mereka.

Jika ditemukan, bukan tidak mungkin warga dikenai denda hingga Rp50 juta.

Denda 50 Juta Jikat Ada Jentik Nyamuk di Rumah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memberitahukan bahwa mereka akan melakukansi sanksi denda hingga Rp50 juta kepada warga yang dikediamannya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti, penyakit yang menyebabkan Demam Berdarah Dengue (DBD).

Bukan hanya rumah warga, Satpol PP Jakarta Timur juga akan memberlakukan hal ini bagi tempat usaha dan sekolah, jika ditemukan jentik nyamuk ditempatnya.

Baca Juga: Terpaksa Begadang karena Tuntutan Tugas dan Pekerjaan? Lakukan Ini untuk Meminimalisir Dampak Negatifnya!

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengungkapkan dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin (3/6) bahwa penerapan sanksi denda ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD) Pasal ini merupakan sanksi denda maksimal Rp50 Juta atau kurungan dua tiga bulan.

Sebelum diberikan sanksi, warga yang rumahnya terdapat jentik dari nyamuk penyebab demam berdarah, aedes aegypti. akan diberikan Surat Peringatan 1 (SP1). Pemberian surat peringatan sudah mulai ditetapkan sejak Jum'at, tercatat ada sebanyak 24 warga diberikan SP1.

Satpol PP Jakarta Timur juga menegaskan bahwa akan melakukan Penyuluhan dan Sosialisasi (PSN) tahap ke dua pada minggu depan.

Jika surat peringatan pertama tidak ditindakan dan masih ditemukan jentik nyamuk, maka warga yang sudah menerima surat peringatan akan diberikan surat peringatan kedua.

Apabila terjadi ketiga kalinya, warga akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan.

Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Mei Fendi, memberitahukan bahwa pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Yuk, Ajak Anak untuk Makan Sayur dan Buah Sejak Dini, Ini Cara Mengenalkan yang Baik

Cegah Jentik Nyamuk dengan Cara Ini!

Supaya rumah bebas dari jentik maupun nyamu DBD, berikut ini tips pencegahan yang bisa dilakukan:

  1. Pelihara ikan hias yang makanan utamanya adalah jentik nyamuk
  2. Kuras kolam dan jangan biarkan ada genangan air
  3. Gunakan biji pepaya dan tawas sebagai bahan alami pembunuh jentik
  4. Pastikan air selalu mengalir di penampuangan, jangan biarkan terlalu lama ditampung atau tergenang

Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah jentik maupun peredaran nyamuk DBD atau demam berdarah.***

Tags

Terkini