Warga Jakarta Timur berisiko didenda Rp50 juta jika ditemukan jentik nyamuk di rumah mereka. Ada Peraturan Perda yang mengaturnya.
Bagi warga yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, bersiaplah untuk dikenakan denda hingga Rp 50 juta!